SiteSulut.com – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara, Stella Runtuwene, melontarkan kritik keras terkait mekanisme penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda tentang perubahan APBD Tahun 2026 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), diruang rapat Paripurna, Selasa (15/9/2026).
Legislator cantik dari partai Nasdem, Dapil Minahasa Selatan – Minahasa Tenggara menyoroti aturan yang mengharuskan penerima bantuan membongkar rumah lama mereka terlebih dahulu sebelum pembangunan rumah baru dimulai.
Menurutnya, persyaratan tersebut sangat memberatkan dan berpotensi menelantarkan masyarakat kurang mampu.
”Yang saya mau tanyakan ke Ibu Dinas Sosial, kalau disuruh bongkar dulu, orangnya mau taruh di mana? Apakah dari dinas kasih tinggal di hotel, sewa rumah, atau bagaimana? Karena mekanismenya harus bongkar dulu baru dibangun,” ujar Stella saat menyampaikan intrupsi dalam rapat.
Ia mengungkapkan, persyaratan kaku tersebut pernah memicu kejadian tragis di mana penerima bantuan meninggal dunia dalam kondisi tak memiliki tempat tinggal akibat rumah yang sudah terlanjur dibongkar tak kunjung dibangun.
“Pernah kejadian, sudah dibongkar, orang tuanya sampai mati rumahnya enggak dibikin. Apa enggak berdosa kita? Saya bilang jangan sekali-kali dibongkar kalau mekanismenya belum jelas,” tegasnya.
Menjawab cecaran tersebut, Kepala Dinas Sosial (Kadis Sosial) Sulut, Wanda Leza Cicilia Musu menjelaskan bahwa skema pembongkaran total merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2017.
Aturan tersebut mengamanatkan anggaran alokasi untuk pembangunan rumah baru, bukan perbaikan atau renovasi yang menjadi ranah Dinas Perkim.
Kadis Sosial menambahkan, selama ini pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan dan kecamatan untuk memastikan adanya komitmen penampungan sementara bagi warga yang rumahnya sedang direnovasi. Pihaknya juga mengaku tengah menyiapkan Peraturan Gubernur terbaru untuk menyesuaikan dengan dinamika di lapangan.
Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai Stella belum menyelesaikan akar masalah.
Ia menegaskan bahwa jaminan penampungan sementara dari pemerintah setempat sering kali hanya menjadi angin segar tanpa realisasi nyata.
“Aturan itu terlalu kaku kalau menurut saya dan benar-benar harus dirubah. Realitanya enggak seperti itu, pemerintah setempat kasih tempat tinggal itu cuma ‘surga telinga’. Kasihan masyarakat kita, udah miskin, enggak punya apa-apa, disuruh bongkar rumah, terus dia mau tinggal di mana?” pungkas Stela adik kandung dari Anggota DPR RI Felly Runtuwene.(vil)

Tinggalkan Balasan