Foto : Adolf Binilang
SiteSulut.com-Pembentukan Kabupaten Talaud Selatan masuk dalam Daerah Otonom Baru (DOB) sudah diperjuangkan sejak puluhan tahun lalu.
Kini rencana tersebut sudah di depan mata.
Dari 32 Calon DOB yang dinilai layak, diantaranya Kabupaten Talaud Selatan masuk DOB.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah melakukan kajian terhadap beberapa daerah yang dinilai memiliki potensi dan memenuhi syarat untuk masuk dalam DOB.
Dibalik rencana pembentukan daerah Kabupaten Talaud Selatan, ternyata dukungan dari berbagai elemen hingga sampai pada titik ini.
Hal ini dikatakan langsung oleh Adolf Binilang, selaku ketua panitia pemekaran Tahun 2013, saat diwawancarai melalui via telpon, Senin (28/4/2025).
Menurutnya, sejumlah dukungan seperti, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh politik, tokoh adat, tokoh pemuda, dan pemerintah daerah, telah berjuang bersama agar Talaud Selatan dapat berdiri sendiri sebagai daerah otonom baru.
“Ini berkat dukungan berbagai elemen seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh politik, tokoh adat, tokoh pemuda, dan pemerintah daerah, telah berjuang bersama agar Talaud Selatan dapat berdiri sendiri sebagai daerah otonom baru,”katanya.
Dikatakan Adolf Binilang, perjuangan agar terbentuknya DOB masih terus berlanjut.
Kontribusi dan peran dari berbagai tokoh penting tak pernah akan dilupa dari catatan sejarah.
“Mereka diantaranya, Plt Bupati Constantin Ganggali bersama pejabat yang ada di Pemkab Talaud, penasehat pak Engel Tatibi yang saat itu menjabat Ketua DPRD, Alex Tampoli selaku sekretaris panitia, Moudy Gumansalangi bendahara panitia, Pendeta Firdaus Manjusip (alm) selaku Ketua Sinode Germita waktu itu dan tim inti dari Germita sehingga prosesnya berjalan lancar,”sebut Binilang yang juga mantan Penjabat Bupati Talaud.
Sejarah Berprosesnya Kabupaten Talaud Selatan Menurut Adolf Binilang
Pemekaran Talaud Selatan lahir ketika waktu itu ada semangat untuk membentuk Provinsi Nusa utara Tahun 2013.
Itu awal mula Kota Tahuna dan Kabupaten Talaud Selatan di dorong untuk mekar dalam rangka memenuhi persyaratan normatif.
Karena terbentuknya satu Provinsi harus lima Kabupaten/Kota. Jadi waktu itu bentuk panitia. Saya (Adolf Binilang) sebagai kepala Bappeda pada waktu itu ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pemekaran Tahun 2013.
Kemudian kita mempersiapkan semuanya itu dan ternyata bahwa proses pemekaran itu harus memenuhi tiga syarat.
Pertama syarat administarsi yang kedua syarat teknis dan yang ketiga syarat fisik.
Administrasi ini meliputi pertama bahwa semua desa diwilayah itu yaitu kabupaten Talaud harus melakukan musyawarah dan melahirkan keputusan DPD untuk kemudian lahir keputusan kepala desa mendukung pemekaran kabupaten Talaud Selatan.
Itu seluruh wilayah dan semua itu kita penuhi. Kemudian DPRD harus bersidang memutuskan menyetujui dan kemudian dituangkan dalam keputusan Bupati. Setelah itu naik ke Provinsi bersama DPRD provinsi menetapkan itu dan harus terpenuhi semua.
Kemudian persyaratan kedua adalah persyaratan teknis. Dimana dari salah perguruan tinggi waktu itu kita mengambil dari Universitas Indonesia untuk melakukan kajian dan mempresentasikan waktu itu kita pakai gedung Aula Sinode Germita dan hasilnya bahwa Talaud Selatan layak walaupun ada beberapa catatan yang harus didorong kedepan.
Persyaratan ketiga adalah fisik dimana wilayahnya maka kita harus mempersiapkannya.
Wilayah ini yang dimekarkan itu harus dalam bentuk peta. Peta itu harus kita ambil diterbitkan atau diproduksi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
BIG adalah sebuah lembaga berkompoten yang diakui negara. Semua wilayah yang dimekarkan itu harus melalui BIG.
Dimana mereka melakukan pemetaan wilayahnya sehingga setiap desa itu ada titik koordinat nya dan setiap batasnya.
Misalnya Kecamatan Melonguane dan Lirung ada batas lautnya, itu semua harus dipakai titik koordinatnya. Saat itu BIG tahu bahwa pulau Kabaruan adalah pulau terluar.
Lahirnya Kabaruan sebagai pulau terluar untuk pemekaran Talaud Selatan setelah BIG melakukan pemetaan itu. .
Setelah semua itu sudah, bahwa kita harus siap dengan wilayahnya pemerintahannya.
Maka dari itu kita langsung siapkan kantor Bupati sementara di Kantor Camat Lirung dan Kantor DPRD sementara adalah Balai Desa Moronge.
Selain, Pulau Salibabu itu ada 62 hektar lahan yang dihibakan masyarakat sebagai lokasi pembangunan pemerintahannya nanti.
Itu secara fisik terpenuhi dan kemudian Kemendagri datang mengecek dan ada penjemputan luar biasa. Pasti masyarakat tidak akan melupakan terkait dengan penjumputan itu.
Ada juga dari DPD-RI Pak Benny Ramdani datang bersama tim untuk memastikan tentang fisik itu.
Setelah terpenuhi tiga persyaratan ini, maka pembahasan dari Kementerian Dalam Negeri bersama Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dan Komisi II DPR RI berjalan lancar karena semua sudah terpenuhi. Dan kami juga hadir disana sehingga sidang komisi II memutuskan Kabupaten Talaud Selatan layak memenuhi syarat.
Kabupaten Talaud Selatan Hampir Ditetapkan Sebagai Daerah Otonom
Tanggal 23 November 2014, saya bersama Pemerintah Daerah termasuk panitia yang hadir waktu itu adalah Wakil Bupati Petrus Tuange, Ketua DPRD Engelbertus Tatibi dan sejumlah anggota DPRD Talaud yang hadir diundang oleh pak Olly Dondokambey yang juga sebagai Ketua Fraksi PDI-P di DPR-RI karena masuk wilayahnya diundang untuk membicarakan soal pemekaran yang diusulkan.
Saat berada disana kami juga mendapat undangan rapat paripurna penetapan DOB.
Jadi waktu itu tanggal 23 November 2014 kami semua sudah berada diruang sidang DPR-RI untuk penetapan sejumlah daerah yang masuk Calon Daerah Otonom Baru (DOB).
Tapi karena kondisi tidak kondusif waktu itu maka paripurna ini ditunda sampai saat ini.
Jadi sebelum paripurna, kami sudah menerima amanat Presiden yang ditandatangani oleh Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono waktu itu menetapkan Kabupaten Talaud Selatan sebagai DOB.
Itu semua boleh berjalan lancar karena dukungan semua dan semangat dari masyarakat Talaud khususnya yang berada di Talaud Selatan itu sungguh luar biasa.
Dua Mantan Gubernur Sulut Yang Punya Andil Jika Terbentuknya Talaud Selatan Sebagai DOB
Diakuinya, ada dua mantan Gubernur Sulut dan beberapa tokoh di luar Talaud yang punya peran penting jika terbentuknya daerah otonom baru waktu itu.
Mereka adalah Olly Dondokambey dan Sinyo Harry Sarundajang (alm). Olly Dondokambey yang duduk di Komisi II DPR-RI saat itu memfasilitasi untuk membicarakan soal pemekaran Talaud Selatan. Dan pak SHS saat itu yang memberikan rekomendasi terbentuknya Talaud Selatan.
“Selain, mantan Ketua DPRD Sulut, Meiva Salindeho dan anggota DPD-RI, Benny Ramdani,”kata Binilang sambil berharap masyarakat tetap tenang, terus mensupport dan mendoakan Kabupaten Talaud Selatan menjadi DOB.
Ada 6 Kecamatan Yang Siap Berbagung
Setelah Kabupaten Kepulauan Talaud Selatan nanti mekar dari Kabupaten Kepulauan Talaud, maka telah siap 6 kecamatan yang akan bergabung.
Berikut ini daftar wilayah yang akan bergabung dengan Kabupaten Kepulauan Talaud Selatan, di antaranya:
1.Kecamatan Kabaruan
2. Kecamatan Damau
3.Kecamatan Kalongan
4. Kecamatan Lirung
5. Kecamatan Moronge
6.Kecamatan Salibabu
Profil Adolf Binilang
Adolf Seweran Binilang adalah tokoh birokrat dan pejabat publik asal Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Sepanjang kariernya, Adolf dikenal sebagai sosok yang berdedikasi tinggi, memiliki kepemimpinan yang kuat, dan berkomitmen terhadap pembangunan daerah.
Pengalamannya dalam berbagai posisi strategis menjadikannya salah satu figur sentral dalam pemerintahan Talaud, terutama ketika ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.(vil)