SiteSulut.com- Sidang sengketa Informasi Publik antara pemohon Berty Lumempouw melawan termohon Distrik Navigasi Tipe A Kelas 1 Bitung memasuki babak baru.
Upaya mediasi yang digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis (21/5) berakhir buntu tanpa titik temu.
Sidang mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Komisioner KIP Sulut, Carla Garreth, dan dihadiri oleh kedua belah pihak.
Lantaran gagal mencapai kesepakatan, sengketa terkait keterbukaan anggaran ini dipastikan bakal berlanjut ke sidang adjudikasi.
Usai persidangan, Berty Lumempouw menegaskan bahwa langkah hukum yang ia tempuh didasari oleh hak konstitusional warga negara.
Ia menilai masyarakat berhak tahu mengenai pengelolaan keuangan instansi vertikal tersebut.
“Ini dalam rangka menindaklanjuti undang-undang sebagai hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28F, bahwa setiap warga negara berhak mendapat informasi publik. Itu juga diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Berty di Kantor KIP Sulut, Kamis (21/5).
Berty menceritakan, dirinya menempuh jalur sengketa di KIP setelah permohonan informasi dan surat keberatan yang dilayangkannya ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Distrik Navigasi Bitung tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dan sesuai aturan.
Ada beberapa dokumen penting yang didesak Berty untuk dibuka kepada publik.
“Adapun poin-poin yang kami mohonkan seperti contoh DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). Kami anggap DIPA ini adalah informasi terbuka. Kemudian kontrak pengadaan barang dan jasa, serta realisasi pertanggungjawaban keuangan. Itu dokumen yang tidak dikecualikan, sifatnya terbuka,” tegas Berty yang didampingi kuasa hukumnya, Supriadi Pangelu.
Kuasa hukum Berty, Supriadi Pangelu, membenarkan bahwa agenda mediasi pertama ini tidak menghasilkan kesepakatan apa pun antara kliennya dan pihak termohon.
“Memang dalam mediasi tadi tidak ada titik temu antara klien kami sebagai pemohon dan termohon. Kita akan lanjut pada sidang berikutnya sesuai dengan agenda yang sudah disiapkan oleh majelis Komisi Informasi Provinsi dalam sidang adjudikasi,” jelas Supriadi.
Sementara itu, pihak Distrik Navigasi Tipe A Kelas 1 Bitung yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jefri, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan. Menurutnya, belum adanya kesepakatan ini terjadi karena ada mekanisme aturan yang harus dipatuhi oleh instansinya.
“Keterbukaan tentang informasi yang terkait pelaksanaan anggaran, dari pihak kami itu mempunyai dasar-dasar aturan. Di mana informasi tersebut harus melalui beberapa tahapan dan ada beberapa juga yang tidak memiliki kewenangan di kami untuk bisa dirilis ke publik,” ungkap Jefri.
Menghadapi persidangan lanjutan nanti, Jefri mengaku akan segera melakukan koordinasi ke tingkat pusat atau Kementerian Perhubungan selaku instansi yang menaungi mereka.
“Kami tetap akan berkoordinasi dengan kepala kantor dan pihak Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Sekretaris Jenderal,” katanya.
Jefri menambahkan, pihak Komisi Informasi telah menyarankan mereka untuk mematangkan argumentasi pada sidang berikutnya. Langkah ini diperlukan guna menjelaskan secara detail dokumen mana saja yang bisa diakses dan mekanisme apa yang harus dilalui oleh pemohon.(vil)

Tinggalkan Balasan