SiteSulut.com-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulut, Selasa (19/5).
Rapat yang digelar di ruang rapat Komisi I ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian program kegiatan Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I DPRD Sulut, Henry Walukow, menyoroti pentingnya penguatan kapasitas bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurutnya, peran BPD di tingkat desa sangat krusial karena memiliki fungsi pengawasan yang mirip dengan DPRD.
“Ketika dipelajari, tugas pokok daripada BPD ini hampir sama dengan DPRD di tingkatan desa. Tetapi sejauh ini, penguatan secara kelembagaan tentang tupoksi BPD belum pernah dilaksanakan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi,” ujar Henry.
Politisi ini menilai selama ini program peningkatan kapasitas atau bimbingan teknis (bimtek) hanya menyasar jajaran pemerintah desa, seperti Kepala Desa (Hukum Tua), Sekretaris Desa, dan Bendahara. Sementara BPD selaku pengawas di lapangan justru kerap terabaikan.
Padahal, lanjut Henry, tantangan dan beban kerja BPD ke depan akan semakin berat. Mereka tidak hanya mengawasi pengelolaan keuangan desa, tetapi juga program-program strategis nasional yang masuk ke desa.
“Tugas-tugas BPD ke depan ini sangat berat. Bukan hanya pengawasan keuangan desa, tetapi mereka akan mengawasi juga sampai dengan Koperasi Merah Putih yang ada di desa, hingga dapur-dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di tiap desa,” tegas Henry.
Oleh karena itu, Henry mengusulkan agar PMD Sulut segera menganggarkan program penguatan kapasitas atau bimtek bagi BPD pada APBD Perubahan 2026 atau Anggaran Induk 2027.
“Ketika pengawasan ini berjalan sebagaimana mestinya dan mereka dibekali pengetahuan, saya pikir sistem pengelolaan keuangan akan berjalan dengan baik,” tambahnya.
PP Nomor 6 Tahun 2026 Baru Turun, Henry Walukow Ingatkan PMD Soal Kesiapan Regulasi Pilkades
Selain masalah kapasitas BPD, Henry Walukow juga mempertanyakan kesiapan Dinas PMD terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pemilihan Hukum Tua di beberapa kabupaten/kota yang akan segera bergulir.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Kabupaten Minahasa direncanakan menggelar Pilkades pada Juni-Juli mendatang, disusul Kabupaten Minahasa Utara pada November.
Henry pun mempertanyakan regulasi mana yang akan menjadi acuan daerah, mengingat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2026 sebagai revisi atas UU Nomor 6 Tahun 2014 baru saja terbit bulan lalu.
”Apa payung hukum yang dipakai oleh kabupaten/kota yang akan melaksanakan (Pilkades) dalam satu bulan ke depan? Padahal tahapannya kan sudah berjalan berbulan-bulan sebelumnya. Apakah masih pakai PP yang lama atau mengacu pada PP yang baru?” tanya Henry kritis.
Ia mengkhawatirkan adanya kekosongan hukum atau potensi sengketa jika pemerintah kabupaten/kota belum sempat melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) yang menyesuaikan dengan PP terbaru tersebut.
Henry berharap Dinas PMD Provinsi Sulut dapat memberikan kejelasan regulasi ini agar Komisi I DPRD bisa menjalankan fungsi pengawasan pilkades dengan optimal.
”Ini penting dibahas bersama agar Komisi I bisa turun mengawasi setiap pemilihan kepala desa atau hukum tua di Sulawesi Utara dengan baik, benar, dan sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkasnya.(vil)

Tinggalkan Balasan