SiteSulut.com-Sidang sengketa informasi publik antara Berty Lumempouw melawan Distrik Navigasi Tipe A Kelas 1 Bitung memasuki babak mediasi.
Sidang yang digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis (21/5) ini dipimpin langsung oleh Komisioner Carla Garret selaku mediator.

Namun, proses mediasi yang dihadiri oleh kedua belah pihak tersebut berakhir buntu alias tidak menemui titik temu. Sengketa ini pun dipastikan bakal berlanjut ke sidang adjudikasi.
Ditemui usai persidangan, pemohon Berty Lumempouw menegaskan bahwa langkah yang ditempuhnya merupakan pemenuhan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Berdasarkan Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap warga negara maupun lembaga yang legal berhak mendapatkan informasi publik.
“Kami sudah melalui proses yang diatur undang-undang dengan mengajukan permohonan ke PPID Distrik Navigasi Tipe A Kelas 1 Bitung. Tapi jawabannya tidak sesuai undang-undang. Kami layangkan surat keberatan, namun tanggapannya menurut kami masih belum sesuai. Maka dari itu, kami ajukan sengketa ke KIP,” ujar Berty yang didampingi kuasa hukumnya, Supriadi Pangelu.
Berty menjelaskan, ada beberapa dokumen penting yang ia mintakan kepada pihak Distrik Navigasi Bitung. Dokumen tersebut di antaranya adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), kontrak pengadaan barang dan jasa, serta realisasi
pertanggungjawaban keuangan.
“Kami menganggap DIPA, kontrak pengadaan, dan realisasi keuangan itu adalah dokumen terbuka yang tidak dikecualikan,” tegasnya.
Menghadapi agenda persidangan berikutnya, Berty secara tegas meminta agar Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas 1 Bitung hadir secara langsung di ruang sidang dan tidak sekadar diwakili.
Menurutnya, kehadiran pucuk pimpinan instansi tersebut sangat penting demi kejelasan sengketa ini.
“Kami meminta dalam sidang berikutnya Kepala Navigasi harus hadir langsung. Karena sejak awal, surat permohonan hingga surat keberatan yang kami layangkan itu tertuju langsung kepada beliau selaku atasan PPID,” tegas Berty.
sementara, Kuasa hukum pemohon, Supriadi Pangelu, membenarkan bahwa agenda mediasi pertama ini belum menghasilkan kesepakatan apa pun antara kliennya dengan pihak termohon.
“Memang dalam mediasi tadi tidak ada titik temu antara klien kami sebagai pemohon dan termohon. Kita akan lanjut pada sidang berikutnya sesuai dengan agenda yang sudah disiapkan oleh majelis Komisi Informasi Provinsi dalam sidang adjudikasi,” jelas Supriadi.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Distrik Navigasi Tipe A Kelas 1 Bitung, Jefri, mengungkapkan bahwa persoalan ini masih dalam proses.
Ia menjelaskan, pihak Navigasi memiliki dasar aturan tersendiri mengapa informasi mengenai pelaksanaan anggaran tersebut tidak bisa langsung dirilis begitu saja ke publik.
“Dari pihak kami mempunyai dasar-dasar aturan yang mana informasi tersebut harus melalui beberapa tahapan. Dan ada beberapa juga yang tidak memiliki kewenangan di kami untuk bisa dirilis ke publik,” ungkap Jefri.
Menghadapi sidang lanjutan, Jefri mengaku belum menerima informasi resmi mengenai jadwal pastinya. Kendati demikian, pihak Navigasi Bitung akan segera melakukan koordinasi internal dan vertikal ke Kementerian Perhubungan.
“Kami tetap akan berkoordinasi dengan Kepala Kantor dan pihak Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Sekretaris Jenderal,” tambahnya.
Terkait rekomendasi dari Komisi Informasi, Jefri menyebutkan bahwa mediator menyarankan agar pihaknya menyiapkan argumentasi yang kuat pada sidang berikutnya.
“Argumentasi ini diperlukan untuk menjelaskan mekanisme dan aturan mana saja yang membuat dokumen-dokumen yang diminta pemohon belum bisa diberikan secara bebas,”pungkasnya.(vil)

Tinggalkan Balasan