SiteSulut.com-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulut, baru-baru ini.
Rapat yang digelar di ruang rapat Komisi I ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian program kegiatan Tahun Anggaran 2026.
Namun, suasana rapat mendadak hangat saat pembahasan bergeser ke arah kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau yang akrab disebut Pemilihan Hukum Tua di sejumlah kabupaten/kota di Bumi Nyiur Melambai.

Anggota DPRD Sulut, Henry Walukow, menyoroti momentum Pilkades yang mulai marak.
Ia mengantongi informasi bahwa Kabupaten Minahasa berencana menggelar Pilkades pada Juni-Juli mendatang, disusul Kabupaten Minahasa Utara pada November.
Henry mempertanyakan kesiapan dinas terkait, mengingat adanya regulasi baru yang belum lama diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Semua pemilihan kepala desa ini payung hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2026 baru turun bulan lalu. Nah, sekarang yang saya tanyakan, apa payung hukum yang dipakai oleh kabupaten/kota yang sudah akan melaksanakan dalam satu bulan ke depan?” ujar Henry mempertanyakan.
Politisi Vocal dari fraksi Partai Demokrat ini khawatir jika pemerintah daerah belum sempat merevisi Peraturan Daerah (Perda) mereka untuk menyesuaikan dengan PP yang baru, pelaksanaan Pilkades justru berpotensi menabrak aturan.
“Ini penting sehingga Komisi I bisa turun mengawasi setiap pemilihan kepala desa di Sulawesi Utara dengan baik dan benar sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.
Menanggapi hujan instruksi tersebut, Plt. Kepala Dinas PMD Provinsi Sulut, Novita Lumintang, memberikan penjelasan.
Menurutnya, berdasarkan instruksi pusat, pemerintah daerah memang wajib melakukan revisi terhadap pasal-pasal di Perda yang sudah tidak sesuai dengan PP terbaru.
”Namun, ketika peraturan daerah tersebut sudah sesuai dengan PP yang baru dan pengaruhnya tidak signifikan terhadap pemilihan kepala desa, dapat disesuaikan kembali,” jelas Novita.
Novita menambahkan, pihak Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri telah mengarahkan agar pemerintah daerah segera melakukan koordinasi intensif.
Ia membeberkan bahwa perubahan regulasi ini terjadi menyusul lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi UU Desa terdahulu, di mana ada sekitar 52 pasal yang berubah.
”Salah satunya mengatur tentang masa jabatan kepala desa dan perangkat desa menjadi hingga 8 tahun,” tambahnya.
Penjelasan lebih detail kemudian dipaparkan oleh Kepala Bidang Teknis PMD Sulut.
Ia mengungkapkan bahwa mengantisipasi kekosongan hukum sebelum PP baru keluar, Pemerintah Kabupaten Minahasa sebenarnya sudah bergerak cepat dengan berkonsultasi langsung ke Kemendagri sejak awal Desember lalu.
“Waktu itu, sebelum ada PP muncul, mereka diarahkan oleh Direktorat yang menangani Penataan Desa untuk mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.5.5/5118/BPD tertanggal 22 Oktober 2025,” ungkap Kabid Teknis.
Dalam SE tersebut diamanatkan bahwa daerah yang sudah menetapkan jadwal dan anggaran Pilkades serentak untuk tahun 2025 dan 2026 tetap dapat melaksanakan pemilihan dengan mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024. Setelah PP terbaru keluar, pemerintah kabupaten diharapkan segera menyesuaikan teknisnya melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan Perda.
Salah satu poin krusial yang ikut berubah dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 adalah mekanisme penanganan calon tunggal dalam Pilkades. Jika pada aturan lama pelaksanaan Pilkades harus ditunda apabila hanya ada satu kandidat, kini aturan tersebut menjadi lebih fleksibel.
“Pada PP 16 bisa calon tunggal. Ketentuannya, setelah diperpanjang masa pendaftaran 10 hari, 15 hari, dua kali masa perpanjangan, kemudian diadakan musyawarah oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan panitia untuk menetapkan satu calon tunggal saja,” jelasnya.
Saat ditanya oleh anggota dewan mengenai mekanisme pemilihannya, ia membenarkan bahwa calon tunggal tersebut akan bertarung melawan pilihan kosong. “Melawan surat, surat kosong. Kertas kosong,” tegasnya.
Kendati demikian, pihak Dinas PMD Provinsi Sulut mengingatkan agar pemerintah kabupaten segera merampungkan revisi Peraturan Bupati (Perbup) dan Perda yang mengatur teknis pelaksanaan di lapangan. Koordinasi intensif dengan Kemendagri tetap harus berjalan demi menghindari polemik legitimasi di kemudian hari.
“Dari pihak Kemendagri juga tidak serta-merta mengatakan kepada kami bahwa sah bisa dilaksanakan atau tidak (tanpa revisi). Tapi memang arahan dari Pak Dirjen pada waktu itu untuk segera dilakukan perubahan-perubahan dan koordinasi langsung,” tutup Kadis PMD.(vil)

Tinggalkan Balasan