SiteSulut.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulut, Selasa (19/5/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi I, dalam rangka evaluasi terhadap capaian program kegiatan Tahun Anggaran 2026.

Dalam rapat tersebut Kepala PMD Sulut menyampaikan kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026.

​Plt. Kepala Dinas PMD Provinsi Sulut, Novita Lumintang, S.STP, M.Si., membeberkan bahwa berdasarkan data sistem di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada enam daerah di Sulawesi Utara yang siap menggelar pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

“Untuk tahun 2026, yang sudah terekam dan terinformasi melalui sistem di Kemendagri ada lima kabupaten dan satu kota yang akan menyelenggarakan pemilihan serentak kepala desa,” ujar Novita di hadapan anggota Komisi I DPRD Sulut.

​Novita kemudian merinci wilayah mana saja yang akan melaksanakan Pilkades serentak pada tahun ini, dengan total ratusan desa yang terlibat:
• ​Kabupaten Minahasa: 131 desa
• ​Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: 81 desa
• ​Kabupaten Minahasa Utara: 61 desa
• ​Kabupaten Minahasa Tenggara: 42 desa
• ​Kota Kotamobagu: 1 desa (pemilihan kembali akibat masalah sebelumnya)

Selain memaparkan data desa, Novita juga menjelaskan dinamika regulasi yang terjadi di tingkat pusat.

Ia mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 baru saja diterbitkan secara resmi pada tanggal 24 Februari 2026.

​Penerbitan PP ini membawa konsekuensi hukum bagi daerah-daerah yang sedang atau akan memulai tahapan pemilihan.

“Sesuai dengan arahan dari Pak Direktur (Dirjen Bina Pemerintahan Desa), kabupaten yang akan menyelenggarakan pemilihan serentak sebelum turun PP 16 Tahun 2026, memang menggunakan PP yang lama. Namun, ketika PP 16 Tahun 2026 ini sudah turun dan tahapan baru dimulai, wajib menyesuaikan dengan PP yang baru,” tegas Novita.

​Merespons aturan baru tersebut, Dinas PMD Sulut bergerak cepat dengan melayangkan instruksi ke pemerintah daerah, salah satunya Kabupaten Minahasa, agar segera melakukan revisi aturan lokal.

“Terkait dengan pemilihan kepala desa di Kabupaten Minahasa, kami sudah menginstruksikan untuk segera merevisi dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 ini,” pungkasnya.(vil)