SiteSulut.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Talaud, Yohanis Kamagi, akhirnya angkat bicara terkait polemik nota dinas pemindahan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.

Nota dinas yang sempat memicu perbincangan itu ditujukan kepada Kepala Puskesmas Damau terkait pemindahan tugas seorang pegawai bernama Yunita Dina Paniilian.

​Berdasarkan data yang dihimpun, nota dinas bernomor 800.1.3.1/523/BKPSDM tersebut dikeluarkan oleh Bupati Kepulauan Talaud per tanggal 6 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Yunita yang menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan dipindahtugaskan dari Dinas Kesehatan ke Puskesmas Damau demi kepentingan dinas.

Menanggapi riuh penolakan atau keluhan terkait pemindahan tersebut, Sekda Yohanis Kamagi justru membagikan kisah nostalgia bernada reflektif.

Ia menceritakan pengalamannya sendiri saat baru lulus dari STPDN pada tahun 1997 silam.

​Kamagi mengenang, usai upacara 17 Agustus 1997 di Tahuna (ibu kota Sangihe Talaud kala itu), dirinya bersama empat Purna Praja angkatan 05 lainnya langsung menerima nota dinas penempatan ke wilayah-wilayah pelosok.

Kamagi sendiri dilempar ke Kecamatan Beo, sementara rekan-rekannya disebar ke Tagulandang, Kendahe, Manganitu Selatan, hingga Melonguane.

​”Di tahun itu sarana transportasi laut dan darat sangat-sangat terbatas. Puji Tuhan, dalam segala kekurangan, keterbatasan, dan keberdosaan kami, tidak pernah mempermasalahkan nota dinas maupun pejabat yang menandatanganinya,” ujar Kamagi.

​Menurutnya, menerima keputusan tersebut adalah konsekuensi logis dari pilihan hidup menjadi pelayan masyarakat. “Menjalankan tugas dengan segala syukur itu adalah kewajiban kita sebagai ASN,” tegasnya.

​Ia juga mencontohkan tokoh-tokoh penting lain yang meniti karier dari bawah lewat jalur nota dinas di daerah terpencil. Sebut saja Sekprov Gorontalo saat ini yang pada tahun 1992 pernah ditugaskan di Kecamatan Essang, serta Karo Pemerintahan Pemprov Sulut yang dulunya mengawali tugas di Kecamatan Beo.

​Melihat kondisi infrastruktur saat ini yang sudah jauh lebih maju, Kamagi mempertanyakan sikap ASN yang masih mengeluh jika ditugaskan di dalam wilayah Kepulauan Talaud sendiri.

“Sekarang ini kalau ada ASN orang Talaud di-nota dinas-kan di wilayah Kepulauan Talaud yang terbentang dari Miangas sampai Damau, apakah itu sebuah perlakuan yang tidak adil?” sentil Kamagi.

​Ia bahkan berseloroh, tidak bisa membayangkan apa yang akan diucapkan oleh ASN zaman sekarang jika dihadapkan pada minimnya fasilitas era 90-an.

“Kira-kira bahasa apa yang dia mau sampaikan ke pemerintah daerah, terutama ke pejabat yang menerbitkan nota dinas,” tambahnya sembari tersenyum.

​Kamagi mengingatkan kembali bahwa secara hukum, setiap ASN telah mengikat janji untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun perwakilan di luar negeri. Komitmen ini merupakan bentuk pengabdian mutlak yang diatur ketat oleh negara.

Berikut adalah landasan hukum utama mengenai kesediaan penempatan ASN:
• ​Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023: Mengatur tentang kewajiban dan fungsi ASN sebagai perekat bangsa dan pelayan publik yang siap bergerak dinamis.
• ​PP Nomor 94 Tahun 2021: Mengatur tentang Disiplin PNS, di mana ketidakpatuhan terhadap perintah penugasan dapat berujung sanksi.
• ​Surat Pernyataan Mutlak: Sejak proses rekrutmen awal (CPNS), setiap calon aparatur wajib menandatangani surat pernyataan tertulis di atas meterai untuk siap ditempatkan di unit kerja mana pun sesuai kebutuhan instansi.

Ia menegaskan bahwa fleksibilitas penempatan ini bukan bentuk “hukuman”, melainkan strategi untuk pemerataan layanan publik, mendorong pembangunan nasional, serta mempererat persatuan bangsa.

Sebagai ujung tombak pelayanan, ASN dituntut profesional dan menepati sumpah jabatannya demi kelancaran roda pemerintahan.(vil)