SiteSulut.com- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud bergerak cepat menyikapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah, memimpin langsung rapat evaluasi guna membahas tindak lanjut belanja daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025.
Rapat yang digelar di Ruang Kerja Bupati pada Rabu (25/2/2026) tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Dr. Yohanis B. K. Kamagi, jajaran Asisten, Staf Khusus, hingga seluruh Kepala Dinas dan Camat se-Kabupaten Talaud.
Dalam arahannya, Bupati Welly Titah memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia menekankan tiga poin krusial yang harus segera dilaksanakan. Pertama, seluruh OPD diminta menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti temuan BPK, terutama terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Kami berharap kedepannya tidak ada lagi kesalahan serupa yang menjadi temuan berulang dalam pemeriksaan di masa mendatang,”ucapnya.
Secara tegas, Welly menyatakan bahwa progres tindak lanjut ini akan menjadi rapor merah atau hijau bagi pejabat terkait.
“Ini akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam promosi atau mutasi jabatan,” tegasnya.
Senada dengan Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Talaud, Dr. Yohanis B. K. Kamagi, meminta langkah konkret dari para Kepala OPD dan Camat.
Ia memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pengawasan ketat setiap harinya.
“Kami minta Inspektorat membuat laporan perkembangan tindak lanjut setiap hari untuk dilaporkan kepada Bapak Bupati. Batas waktunya jelas, 60 hari kalender, yakni hingga 12 Maret 2026,” ujar Yohanis.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK sebelum tenggat waktu berakhir demi menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah yang bersih.(vil)

Tinggalkan Balasan