SiteSulut.com-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut dan PT Meares Soputan Mining (MSM) bersama tokoh masyarakat, Senin (27/4/2026).

Pertemuan ini bertujuan menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat terkait kendala pembangunan jalan, transparansi dana CSR, hingga isu tenaga kerja asing.

Turut dalam RDP ini, Koordinator Komisi III, Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, Ketua Komisi III Berty Kapojos serta personel komisi, yakni Sekretaris, Yongkie Limen; serta Amir Liputo; Gracia Oroh; Haslinda Rotinsulu dan Toni Supit. 


​Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulut, Nick Adicipta Lomban, memberikan sorotan tajam, terutama mengenai proses peralihan jalan dan penanganan konflik di masyarakat lingkar tambang.

Nick mengingatkan agar PT MSM tidak membiarkan masalah administratif berlarut-larut yang berpotensi memicu gejolak baru.

“Jangan sampai menimbulkan masalah yang baru ke depan. Setelah jalan yang akan diserahkan ini selesai proses administratifnya, otomatis akan digunakan. Saya sampaikan ke MSM, upayakan Pak, agar penolakan-penolakan ini dicarikan jalan keluar,” tegas Nick di ruang rapat Komisi III.

Nick menekankan pentingnya mediasi antara pihak perusahaan, Muspika, dan masyarakat.

Ia tidak ingin ada warga yang merasa haknya terabaikan, terutama terkait pembebasan lahan atau kompensasi yang belum tuntas.

​”Nama masyarakat tentu kan ada mungkin yang merasa sudah dibayarkan atau sudah memperoleh haknya, ada yang mungkin belum. Tolong carikan jalan keluar, karena masyarakat ini juga konstituen kami,” tambahnya.

​Tak hanya PT MSM, Nick Lomban juga melayangkan teguran keras kepada pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut.

Ia menilai perwakilan yang hadir dalam RDP tidak memiliki kapasitas penuh untuk memberikan klarifikasi atas persoalan di lapangan.

​Politisi Nasdem Dapil Minut-Bitung ini menegaskan, dalam agenda peninjauan lapangan mendatang, Kepala Balai atau minimal Kepala Satuan Kerja (Kasatker) wajib hadir secara langsung.

“Kalau memang nanti pada saat kita turun lapangan dan tidak ada pimpinan yang artinya levelnya bisa menjawab permasalahan ini, berarti Balai Jalan tidak serius dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat. Ini wajib,” cetus Nick.

​Nick berharap sinergi antara DPRD Provinsi, DPRD Minut, dan perwakilan masyarakat dapat berjalan baik demi menjaga wibawa lembaga legislatif dalam memperjuangkan hak rakyat.

Ia juga mengingatkan agar permasalahan ini tidak merusak hubungan persaudaraan antar wilayah di sekitar tambang.

​”Kita kan bersaudara Minut dan Bitung ini, jangan jadi masalah yang berkepanjangan. Kami di DPRD ingin menyelesaikan persoalan yang berhubungan dengan masyarakat secara tuntas,” tutupnya.(vil)