SiteSulut.com-Suasana ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Utara mendadak haru, Selasa (28/4/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III Berty Kapojos. Turut dalam RDP ini, Koordinator Komisi III, Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, serta personel komisi, Gracia Oroh; Haslinda Rotinsulu dan Remly Kandoli.

Leli Like Luas, seorang warga Desa Pinogaluman, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tak kuasa membendung air mata saat mengadukan nasib tanah yang telah ditinggalinya selama puluhan tahun.

Di hadapan pimpinan rapat dan perwakilan Kanwil BPN Sulawesi Utara, Leli menangis tersedu-sedu.

Ia merasa rakyat kecil tak berdaya melawan kekuatan yang ia sebut sebagai ‘mafia tanah’.

“Ibu tahu toh peran pertanahan? Ibu tahu. Siapa torang (kami) yang menguasai lahan, sementara sertifikat BPN beking (buat) sertifikat pa mafia tanah. Kasihan, mau bagaimana torang,” ujar Leli dengan suara bergetar di hadapan anggota dewan.

​Leli menegaskan bahwa masyarakat telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun.

Ia merasa tidak adil jika tanah yang telah dikelola selama 72 tahun itu tiba-tiba beralih kepemilikan kepada pihak lain.

​”Torang pe banyak sekali di sana, sudah 72 tahun torang tinggal, Pak. Ibu, sudah 72 tahun torang tinggal di sana, kasihan,” keluhnya lagi sambil menyeka air mata.
​Senada dengan Leli, perwakilan masyarakat lainnya membeberkan kronologi sengketa tersebut.

Menurutnya, ada sekitar 400 Kepala Keluarga (KK) yang mengantongi Surat Keterangan Perihal Tanah (SKPT) tahun 2019 yang mengacu pada surat pemberian pemerintah tahun 1970.

Namun, keadaan berubah drastis setelah terjadi pergantian kepemimpinan di desa (Sangadi).

Dokumen yang dulunya mengacu pada pemberian negara, diduga diubah arahnya menjadi pemberian dari pihak perorangan atas nama Agus Abidin.

​Masyarakat merasa ada yang janggal saat mereka hendak melegalkan tanah tersebut. Alih-alih mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM), mereka justru disodori Hak Guna Bangunan (HGB) yang hanya berlaku 20 tahun.

“Jadi mau beking sertifikat, bukan lagi mengacu ke tanah pemberian pemerintah, tetapi mengacu pemberian Agus Abidin. Itu yang masyarakat sesalkan Pak. Bagaimana torang di sana? Sementara HGB cuma 20 tahun. Untuk torang pe anak cucu ke depan bagaimana?”ungkap perwakilan warga.

Tak hanya itu, warga mengungkap adanya praktik intimidasi halus. Saat proses penyerahan dokumen, warga diminta menandatangani berkas namun dilarang membaca isinya.

“Lucunya setelah Agus Abidin kuasai lahan tersebut, dia mau kasih lagi itu sertifikat tapi bukan Hak Milik, HGB. Masyarakat disuruh tanda tangan, tapi tidak boleh baca. Bukan lagi negara memberikan ke masyarakat, sudah Agus Abidin yang kasih,” tegasnya.

​Kini, warga Desa Pinogaluman hanya memiliki satu tuntutan sederhana kepada pemerintah dan BPN: kembalikan hak mereka dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).

Mereka khawatir jika hanya memegang HGB, masa depan anak cucu mereka akan terancam karena tidak memiliki kedaulatan penuh atas tanah tempat mereka lahir dan besar.

“Torang mau bertani sudah tidak bisa. Jadi mau minta tolong, beking akan Hak Milik pa torang di sana,” tutupnya penuh harap.

Menjawab jeritan dari warga Bolmong, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara, Eni Sulastri Damayanti menegaskan, penguasaan lahan oleh masyarakat di atas tanah yang memiliki sertifikat HGB lama, BPN mengaku bahwa mereka terikat secara aturan.

Selama sertifikat HGB tersebut masih aktif dan belum dibatalkan, BPN dilarang menerbitkan sertifikat baru di atasnya.

​”Selama ada sertifikat di atas tanah itu, kita tidak boleh menerbitkan sertifikat kembali. Kalau masyarakat merasa menguasai lahan di atas HGB, silakan tuntut di pengadilan. Hanya putusan pengadilan yang bisa membatalkan sertifikat,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa proses sertifikasi hanya bisa dilanjutkan jika kondisi lapangan sudah clear and clean.

Selama dua kubu warga belum benar-benar berdamai, BPN memilih untuk tidak melanjutkan proses guna menghindari masalah hukum dan pertanggungjawaban anggaran negara.

“Kami sudah dua kali turun, teman-teman panas-panasan, tapi anggarannya tidak bisa kami pertanggungjawabkan ke negara karena tidak ada produknya (sertifikat) akibat dihalangi masyarakat,” tutup Eni.(vil)