SiteSulut.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud membantah keras tudingan sejumlah pihak yang menyebut jalannya pemerintahan di bawah Bupati Welly Titah lambat dan lalai dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Talaud, Yohanis B.K. Kamagi menegaskan, narasi yang beredar di masyarakat mengenai masa tunggu tindak lanjut tersebut keliru dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Pemberitaan itu keliru. LHP tersebut baru kami terima resmi pada Jumat (29/5/2026) lalu. Berdasarkan aturan, BPK memberikan waktu 60 hari setelah penerimaan LHP atas LKPD Tahun 2025 untuk melakukan tindak lanjut, bukan terkait LHP belanja yang diterima pada bulan Januari, ujar Yohanis dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Yohanis meluruskan isu yang menyebutkan bahwa penanganan LHP BPK telah mandek selama empat bulan.
Ia memastikan saat ini proses tindak lanjut sedang berjalan dengan baik dan sesuai regulasi.
Bahkan, pelaksanaan Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) sudah dijadwalkan sejak awal, bukan karena adanya desakan publik.
Merespons 16 rekomendasi dari BPK RI termasuk terkait perjalanan dinas pegawai, pembayaran honorarium kegiatan, dan kekurangan volume proyek Pemkab Talaud langsung mengambil langkah konkret dan langsung menghadiri pembahasan rencana aksi (action plan) di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara.
Langkah ini diambil guna mempercepat pembenahan tata kelola keuangan daerah.
“Kami Pemkab Talaud sudah mengambil langkah penindakan dan pembenahan. Untuk kelebihan bayar atau ketidakcermatan administrasi di dinas-dinas, diperintahkan segera dikembalikan melalui mekanisme TP-TGR,” kata Yohanis yang dikenal smart dan disiplin.
Sementara untuk temuan kelebihan bayar Dinas Kesehatan pada BPJS Kesehatan, Pemkab Talaud akan langsung melakukan kompensasi pada pembayaran bulan berikutnya sesuai dengan rekomendasi BPK.
Dalam klarifikasinya, pihak Pemkab mengungkapkan bahwa dinamika pengelolaan keuangan saat ini tidak lepas dari beban administrasi masa lalu.
Sejak dilantik pada Juni 2025, Bupati Welly Titah dihadapkan pada situasi pelik karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tidak dapat dilaksanakan.
Hal itu terjadi lantaran pergeseran APBD pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati sebelumnya terkendala masalah administrasi, di mana Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tidak ditandatangani oleh Pj Bupati terdahulu.
Dampaknya, sejumlah anggaran tidak terpenuhi hingga akhir tahun anggaran.
Meski kondisi fiskal Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun 2026 ini sangat terbatas, menurut Kamagi, Bupati Welly menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengawal ketat anggaran 2026 agar tidak menjadi temuan di masa mendatang.
Ia pun mengajak seluruh jajaran dan masyarakat Talaud untuk tetap optimistis membangun daerah perbatasan tersebut.
”Asal torang samua (kita semua) mau bergandeng tangan serta bekerja keras dengan kejujuran dan ketulusan, serta mengoptimalkan semua potensi yang ada, saya percaya kedepan torang akan selalu diberkati. Tidak gampang mengelola sebuah daerah, mar (tetapi) bukan berarti tidak bisa. Talaud pasti bisa!” Pungkas Kamagi.(vil)

Tinggalkan Balasan