SiteSulut.com-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas polemik akses jalan di kawasan PT Meares Soputan Mining (MSM) bersama masyarakat Likupang, Selasa (2/6).

Rapat yang berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Sulut tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut Handiyana, yang didampingi Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BPJN Sulut, Ringgo Radetyo, serta sejumlah pihak terkait untuk mencari solusi konkret atas persoalan yang menyedot perhatian publik tersebut.

Kasatker BPJN Wilayah I Sulut, Ringgo Radetyo, menjelaskan bahwa status dan penanganan ruas jalan yang menjadi objek pembahasan saat ini masih dalam proses penyelesaian administrasi.

Menurutnya, proses tersebut tengah menunggu terbitnya izin dari PT MSM terkait penggunaan jalan khusus, yang nantinya akan masuk dalam mekanisme tukar-menukar jalan.

“Oleh karena itu, berbagai langkah koordinasi terus kami lakukan agar proses administrasi dan legalitas ini dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ringgo.

Ia menegaskan bahwa BPJN Sulut berkomitmen penuh untuk terus mengawal setiap tahapan penyelesaian persoalan ini demi menjamin kelancaran akses transportasi bagi masyarakat sekitar.

Sebagai langkah antisipasi jangka pendek, lanjut Ringgo, BPJN mengusulkan skema buka-tutup jalan pada segmen tertentu. Skema ini diharapkan menjadi solusi sementara agar aktivitas ekonomi dan mobilitas warga tetap berjalan tanpa hambatan berarti sambil menunggu izin resmi dari pihak perusahaan keluar.

Ringgo juga memastikan pihaknya akan terus membuka ruang koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) guna menghadirkan jalan keluar yang mengedepankan kepentingan masyarakat luas, dengan tetap patuh pada aspek hukum dan teknis infrastruktur jalan.
​Sementara itu, Kepala Balai BPJN Sulut,

Handiyana, berharap permohonan izin yang telah diajukan kepada pihak perusahaan dapat segera menemui titik terang dan memperoleh persetujuan dalam waktu dekat.

“Kami berharap permohonan yang sudah kami sampaikan bisa segera terselesaikan terkait izin tersebut, karena seluruh proses yang kami lakukan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Handiyana.(vil)