SiteSulut.com – Anggota DPRD Sulawesi Utara, Vionita Kuera, mendesak PT Pertamina dan BPH Migas Sulawesi Utara untuk segera menambah kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) serta memberikan kebijakan afirmatif bagi Kabupaten Kepulauan Sitaro, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi, di ruang serbaguna Kantor DPRD Sulut, Senin (19/10/2026).


Tidak hanya itu, Srikandi cantik yang dikenal vocal dari fraksi partai Golkar menyoroti berbagai persoalan krusial terkait distribusi, kuota, hingga dugaan penyimpangan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kepulauan Sitaro.
​
Sebagai daerah pemilihan sekaligus wilayah pengawasannya, Vionita menegaskan bahwa karakteristik geografis Sitaro yang berbasis kepulauan membutuhkan penanganan dan kebijakan afirmatif khusus dari Pertamina serta BPH Migas.

​Dalam forum RDP tersebut, Vionita mempertanyakan secara kritis dasar perhitungan dan penetapan kuota BBM untuk Provinsi Sulut, khususnya Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Menurutnya, kebutuhan BBM di Sitaro saat ini sangat bergantung pada moda transportasi laut, nelayan, pelaku usaha, hingga pelayanan publik, namun pasokannya dinilai belum mencukupi.
​
“Kami meminta penjelasan bagaimana evaluasi Pertamina terhadap kebutuhan riil masyarakat di kepulauan. Kondisi di Sitaro butuh penambahan kuota. Apakah ada skema khusus atau kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan yang biaya distribusinya tinggi?” tegas Vionita isteri tercinta dari pimpinan DPRD Sitaro, Alfrets Ronald Takarendehang.

Tak hanya masalah kuota, Vionita juga membeberkan temuan lapangan mengenai pola penyaluran BBM di dua SPBU aktif di Sitaro, yakni di Siau Timur dan Siau Timur Selatan.

Ia mengungkapkan bahwa penyaluran BBM sering tidak menggunakan nosel resmi, melainkan menggunakan takaran literan manual dengan antrean ember yang dikenal warga lokal sebagai praktik “liter miring”.

​Ia mempertanyakan jaminan ketepatan takaran volume serta kesesuaian harga jual BBM eceran tersebut. Selain itu, ketergantungan warga pulau-pulau kecil pada satu titik SPBU di Ulusiau dinilai sangat menyulitkan wilayah yang jauh seperti Siau Barat Utara.

​”Harus ada solusi penyaluran resmi di wilayah-wilayah terisolasi, misalnya melalui pembentukan lembaga penyalur resmi atau sub-penyalur di desa-desa yang belum terjangkau SPBU,” lanjut Vionita anak terkasih dari anggota DPRD Sitaro, Selmina Papuas atau biasa di sapa Oma Ondong.

Vionita juga membedah kerentanan rantai pasok BBM yang mencakup tiga gugusan pulau yaitu Siau, Tagulandang, dan Biaro. Keterlambatan armada kapal akibat cuaca ekstrem, kerusakan mesin, hingga surat izin kapal yang kedaluwarsa (expired) menjadi pemicu utama kelangkaan.

​Bahkan, ia menyampaikan laporan masyarakat mengenai indikasi selisih volume BBM yang diterima dari kapal angkut yang tidak sesuai dengan kuota awal pengiriman.
​
“Ada dugaan permainan di luar ketentuan saat pengiriman lewat laut. Pertamina harus punya strategi konkret menghadapi cuaca buruk dan memperketat pengawasan dari titik suplai sampai ke konsumen akhir agar harga tetap stabil,” pukasnya.

​Menjawab cecaran legislator Sulut tersebut, perwakilan Pertamina, Agung merincikan alur penetapan kuota BBM. Pihaknya menjelaskan bahwa penetapan kuota merupakan kewenangan BPH Migas, yang diawali dari usulan Pemda ke Kementerian ESDM, pembahasan anggaran subsidi di Kementerian Keuangan, hingga persetujuan DPR RI (Komisi XII dan Banggar).

​Terkait penggunaan takaran manual atau “canting” di wilayah Ulu Siau, pihak Pertamina memberikan klarifikasi bahwa metode tersebut dikhususkan bagi kelompok nelayan.

​”Penggunaan canting dialokasikan khusus untuk nelayan agar tidak terjadi penumpukan. Jika nelayan membawa jerigen ke jalur antrean dispenser nosel standar, prosesnya membutuhkan rekomendasi khusus dan jalurnya dipisah dari kendaraan roda dua maupun roda empat,” terang Agung mewakili pihak Pertamina.

​Mengenai akurasi takaran, Pertamina memastikan bahwa seluruh SPBU wajib melakukan tera metrologi secara berkala bekerja sama dengan UPTD Metrologi Dinas Perdagangan.

Pengujian tera untuk wilayah Siau dan Tagulandang pun terus dikoordinasikan rutin saban tahun.

​Mengenai tantangan logistik laut, Pertamina mengakui adanya perbedaan kompleksitas antara distribusi darat dan kepulauan. Masukan terkait keterlambatan kapal, armada usang, hingga usulan penambahan kapal akan segera ditindaklanjuti bersama pihak transporter dan instansi penyedia izin (Online Single Submission/OSS).

​Adapun mengenai pembentukan sub-penyalur, Pertamina menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sempat dimoratorium sejak 2021 karena fokus pemerintah pusat difokuskan pada penguatan lembaga penyalur resmi (SPBU).

Namun demikian, Pertamina berkomitmen menampung seluruh aspirasi DPRD Sulut demi membenahi sistem pengawasan dan distribusi BBM di wilayah kepulauan.(vil)