SiteSulut.com — Sidang sengketa informasi publik antara pemohon Berty Lumempouw melawan Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Bitung kembali bergulir di Kantor Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara, Selasa (23/6/2026).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Andre Mongdong, didampingi dua anggota majelis, Meidy Mamangkey dan Vanda Turangan.
Agenda persidangan kali ini mendengarkan pembacaan memorandum tanggapan dan sanggahan lanjutan dari pihak Termohon.
Dalam persidangan tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana UPT Distrik Navigasi Bitung secara tegas menolak tuntutan pemohon yang meminta data mentah akuntansi, seperti kuitansi, nota, faktur, hingga dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pelaksanaan anggaran.
Pihak Distrik Navigasi Bitung menilai pemohon telah keliru menafsirkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurut Termohon, hak memperoleh informasi tidak bersifat mutlak tanpa batas (absolute right), melainkan wajib dibarengi dengan iktikad baik dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4).
“Sikap pemohon yang memaksakan permintaan data mentah akuntansi secara mikro dengan motif menguji kesesuaian akuntansi, secara nyata telah menggeser fungsi hak tahu menjadi fungsi audit (right to audit),” tulis pihak Termohon dalam berkas jawabannya.
Termohon menegaskan bahwa tindakan melakukan pengujian akuntansi negara di luar lembaga resmi merupakan bentuk pelanggaran tertib administrasi keuangan, atau bisa diklasifikasikan sebagai praktik audit tanpa wewenang hukum (audit ilegal).
Lebih lanjut, Distrik Navigasi Bitung memaparkan bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, wewenang untuk memeriksa dan menguji dokumen pengeluaran negara secara mutlak berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP/Itjen Kemenhub).
Hal ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi tersebut membatasi secara limitatif pihak yang berwenang mengakses dokumen anggaran mikro, yakni:
1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
2. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP/Inspektorat Jenderal)
3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
4. Aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa, KPK)
5. DPR/DPRD (Melalui mekanisme konstitusional)
6. Akuntan Publik Bersertifikat (Yang ditunjuk resmi)
”Pemohon tidak termasuk dalam salah satu dari enam unsur lembaga yang berwenang di atas, sehingga permohonan pemohon untuk menguji kuitansi wajib ditolak demi ketertiban tata negara,” tegas Termohon.
Distrik Navigasi Bitung menyatakan tidak menutup diri terhadap transparansi. Pihaknya mengaku telah menyediakan dokumen anggaran yang bersifat makro, seperti dokumen DIPA, Ringkasan APBN, atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang telah diaudit oleh BPK.
Namun, untuk dokumen kuitansi, nota, dan kontrak pengadaan, dokumen tersebut masuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 46 Tahun 2018. Kontrak pengadaan sering kali memuat rincian metode kerja, formula harga, strategi bisnis, dan informasi komersial pihak ketiga yang dilindungi Pasal 17 huruf b UU KIP agar tidak memicu persaingan usaha tidak sehat.
Mengenai Kertas Kerja Uji Konsekuensi tertanggal 22 Mei 2026 yang dipersoalkan pemohon karena dibuat setelah sengketa berjalan, Termohon menegaskan dokumen itu sah demi hukum.
Berdasarkan Pasal 19 UU KIP dan Perki Nomor 1 Tahun 2013, Badan Publik diberikan hak konstitusional untuk membuktikan alasan pengecualian di hadapan sidang komisi informasi.
Sedangkan PPK Distrik Navigasi Bitung Jeffry Lamusu menambahkan, intinya kami sudah beritikad baik dan terbuka terkait permintaannya, namun Dokumen yang diminta Pemohon di point 3 Ada Aturan-aturan Perundangan lain selain UU KIP yang mengatur peruntukan dokumen tersebut.
“Ini sudah sesuai dgn Surat Edaran Mahkamah Agung juga, yang mana Pemohon tidak memiliki Kompetensi untuk meminta dan memeriksa dokumen yang diminta pada point 3 tersebut,”pungkasnya.
Di akhir memorandumnya, Kepala Distrik Navigasi Bitung selaku Termohon menyampaikan petitum kepada Majelis Komisioner KIP Sulawesi Utara untuk:
• Menerima seluruh eksepsi dan tanggapan tertulis dari Termohon.
• Menolak sebagian permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon (terkait kuitansi, nota, data kontrak, dan SPJ).
• Menyatakan sah demi hukum tindakan Termohon yang membatasi dokumen mikro tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang sengketa informasi ini akan kembali dilanjutkan oleh KIP Sulawesi Utara dengan agenda pemeriksaan pembuktian berikutnya

Tinggalkan Balasan