SiteSulut.com-Sidang sengketa informasi publik yang mempertemukan pemohon Berty Alan Lumempouw melawan Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Bitung kembali digelar. Sidang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara, Selasa (23/6).
Sidang yang menarik perhatian publik ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Andre Mongdong, didampingi dua anggota majelis, Meidy Mamangkey dan Vanda Turangan.
Dalam persidangan tersebut, tensi sempat meninggi saat pemohon, Berty Lumempouw, membeberkan sejumlah kejanggalan dan perlakuan yang diterimanya dari pihak termohon sejak awal proses pengajuan permohonan informasi.

Berty membantah keras tudingan yang menyebut dirinya tidak memiliki iktikad baik dalam perkara ini. Sebaliknya, ia justru mempertanyakan iktikad baik dari Distrik Navigasi Bitung selaku badan publik.
Menurut Berty, saat pertama kali datang untuk mengajukan permohonan informasi, dirinya justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dan cenderung intimidatif.
”Dari awal waktu saya mengajukan permohonan, justru saya diintimidasi, Pak, oleh termohon. Ada videonya. Saya masuk itu, itu tidak mau dikasih di dalam, malah dipanggil oknum angkatan laut pakai loreng,” ujar Berty di hadapan Majelis Komisioner.
Ia menambahkan, awalnya ia bahkan dilarang masuk ke dalam ruangan dan hanya ditemui di pos sekuriti. “Tadinya tidak mau dikasih masuk di dalam ruangan, mau diterima di pos sekuriti. Jadi kalau dibilang iktikad baik, sebetulnya pihak termohon dari awal itu sudah terlihat tidak punya iktikad baik. Pakai loreng,” tegasnya.
Berty memastikan bahwa dirinya memiliki bukti dokumentasi yang kuat atas kejadian tersebut dan siap menyerahkannya kepada majelis untuk diperiksa.
Selain masalah intimidasi, Berty juga menyoroti profesionalisme administrasi Distrik Navigasi Bitung yang dinilainya tidak mencerminkan sebuah lembaga negara resmi. Salah satunya terkait bukti tanda terima dokumen yang dianggapnya tidak jelas.
”Coba lihat, undang-undang bilang harus tanda terima resmi. Orang yang menerima dokumen itu tidak mau menandatangani tanda terima. Padahal saya kirim surat ke Kementerian Perhubungan, dicatat resmi kok. Kok di bawahnya tidak ada? Ini lembaga badan publik atau warung ini?” sentil Berty.
Lebih lanjut, Berty meluruskan terkait dalil tanggapan tertulis dari termohon. Ia menegaskan tidak pernah menyebut bahwa uji konsekuensi yang dilakukan termohon tidak sah, melainkan mempertanyakan validitas dan prosesnya. Terlebih, uji konsekuensi itu baru dilakukan setelah adanya sengketa.
”Saya tidak pernah mendalilkan bahwa uji konsekuensi itu tidak sah. Justru saya meminta uji konsekuensi termohon patut dipertanyakan validitasnya. Siapa yang menguji ini? Apa keahliannya? Apa dampak ujiannya? Saya minta diuji oleh majelis,” terangnya.
Berty juga mengingatkan bahwa sebagai pemohon, dirinya siap menghadapi konsekuensi hukum jika nantinya dokumen informasi yang ia minta disalahgunakan.
”Kalau dokumen itu diserahkan ke saya, lalu saya menyalahgunakan dokumen tersebut, saya tahu
ada konsekuensi pidananya,” pungkas Berty.
Mendengar pemaparan tersebut, Ketua Majelis Komisioner KIP Sulut Andre Mongdong menyatakan akan menampung seluruh informasi awal dan bukti-bukti yang disampaikan untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Kelembagaan pada tahapan persidangan berikutnya.(vil)

Tinggalkan Balasan