SiteSulut.com-Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan tegas terkait keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilihan umum calon anggota DPR dan DPRD.

Dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5), MK menyatakan partai politik (parpol) bisa digugurkan dari kepesertaan pemilu di daerah pemilihan (dapil) yang tidak memenuhi kuota tersebut.

Langkah berani MK ini mendapat apresiasi positif dari daerah. Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Dona Framita Tine.

Ia menilai putusan ini sebagai angin segar bagi masa depan demokrasi di Indonesia.

“Sebagai perempuan, saya memandang keputusan Mahkamah Konstitusi terkait keterwakilan calon legislatif perempuan sebagai langkah penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan memastikan ruang politik yang lebih adil serta setara bagi perempuan Indonesia,” ujar Dona kepada media, Selasa (26/5/2026).

​Dona menegaskan bahwa keterwakilan perempuan di parlemen jangan hanya dilihat sebagai pemenuhan angka atau formalitas di atas kertas. Lebih dari itu, aturan ini merupakan komitmen nyata untuk membawa suara dan kepentingan kaum hawa ke dalam kebijakan publik.

“Keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi angka 30 persen dalam aturan pemilu, tetapi merupakan bentuk komitmen nyata agar suara, pengalaman, dan kepentingan perempuan hadir dalam proses pengambilan kebijakan publik,” tegasnya.

​Menurutnya, demokrasi yang sehat tidak boleh menempatkan perempuan hanya sebagai pelengkap administrasi politik demi meloloskan parpol menjadi peserta pemilu.

“Perempuan, harus menjadi bagian penting dalam menentukan arah bangsa,”ucapnya.

​Terkait sanksi diskualifikasi bagi parpol yang melanggar, legislator asal Talaud ini sepakat bahwa aturan tersebut harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ketegasan MK dinilai menjadi kunci agar hukum memiliki taring.

​”Apabila terdapat partai politik yang tidak mampu memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan sesuai amanat undang-undang dan konstitusi, maka konsekuensi hukum harus dijalankan secara tegas dan konsisten,” katanya.

​Ia menambahkan, ketegasan ini diperlukan agar aturan tidak hanya menjadi formalitas belaka, melainkan benar-benar dihormati demi menciptakan sistem politik yang inklusif dan berkeadilan.

​Dona berharap putusan MK ini menjadi tamparan sekaligus momentum bagi seluruh partai politik di Indonesia untuk berbenah. Parpol diminta tidak lagi kebingungan mencari caleg perempuan di menit-menit terakhir menjelang pendaftaran.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi momentum bagi seluruh partai politik untuk lebih serius melakukan kaderisasi perempuan, membuka ruang kepemimpinan, dan menghentikan praktik menjadikan perempuan hanya sebagai pelengkap daftar calon,” tutur Dona.

​Di akhir penyataannya, Dona optimistis bahwa perempuan Indonesia memiliki kapasitas dan kompetensi yang mumpuni untuk bersaing di dunia politik.

“Oleh karena itu, perjuangan menghadirkan politik yang setara harus terus dikawal bersama demi masa depan demokrasi yang lebih representatif,”pungkasnya.(vil)