SiteSulut.com — Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut di Ruang Rapat Paripurna, Senin (10/8/2026), berlangsung dinamis.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen, tersebut mewarnai dinamika penyusunan anggaran daerah yang dinilai masih memuat sejumlah catatan krusial.

Anggota Banggar DPRD Sulut, Vonny Paath, memberikan interupsi dan catatan terkait transparansi dokumen serta keterlibatan Banggar dalam pengalokasian anggaran per Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

​Dalam pandangannya, Ketua Komisi IV DPRD Sulut Vonny Paath menyoroti dokumen KUA-PPAS yang dibahas saat ini pada dasarnya masih bersifat kalkulasi sementara atau “bayang-bayang”.

Pasalnya, daerah masih menunggu kepastian angka riil alokasi dana transfer dari pemerintah pusat melalui pidato resmi Presiden.

“Kita masih bayang-bayang. Kenapa? Karena belum ada dana transfer yang pasti dari pemerintah pusat. Kami menunggu pidato presiden dan pendistribusian berapa alokasi dana pemerintah kepada Sulawesi Utara,” tegas Vonny.

​Meski pembahasan tetap berjalan berpatokan pada skema awal di mana perkiraan dana transfer berada di kisaran Rp1,7 triliu, anggota DPRD Dapil Minahasa- Tomohon ini mengingatkan agar ada kesepakatan penyesuaian jika nantinya angka riil dari pusat telah keluar.

​Politisi dari Fraksi Partai PDIP ini juga mengingatkan TAPD agar tidak mengulangi praktik masa lalu, di mana penambahan atau penyesuaian anggaran dilakukan sepihak tanpa melibatkan fungsi pengawasan Banggar DPRD.

​Ia menegaskan, jika nantinya ada tambahan dana transfer pusat misalnya naik dari Rp1,7 triliun menjadi Rp1,9 triliun, maka alokasi kelebihan anggaran tersebut wajib dibahas bersama Banggar.

“Torang (kita) belajar dari kejadian pada waktu-waktu yang lalu. Saya tidak perlu mengungkapkan di sini, tapi yang pasti Bapak/Ibu tahu kejadian yang lalu, kan? Tanpa melibatkan Banggar ada ketambahan-ketambahan dan seenaknya dimasukkan ke SKPD A, B, atau C,” sentilnya.

Ia meminta agar komitmen keterlibatan Banggar ini dicatat secara resmi dalam notulen rapat.

​Tak hanya soal dana transfer, Vonny juga menagih keterbukaan dokumen rincian pagu anggaran per SKPD kepada seluruh anggota Banggar.

Menurutnya, keterbatasan akses dokumen membuat anggota dewan kesulitan memantau berapa anggaran yang bertambah atau berkurang di tiap dinas.

​Selain itu, ia menekankan pentingnya mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat yang diserap anggota dewan melalui reses ke dalam skema PPAS. Sebab, aspirasi tersebut pada hakikatnya merupakan instrumen untuk mensukseskan pelaksanaan RPJMD 2024–2029 dan RKPD Pemprov Sulut.

​”Torang bisa melihat dan bertanya berapa yang bertambah dan berkurang. Aspirasi ini menjawab pelaksanaan RPJMD Gubernur serta hasil kunjungan reses anggota DPRD,” pungkasnya.(vil)