SiteSulut.com- Suasana rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Utara dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut di Ruang Rapat Paripurna, Senin (10/8/2026), berlangsung dinamis.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen tersebut, sorotan tajam mengemuka terkait ketidakakuratan data kemiskinan yang berakibat pada tidak tepat sasaran bantuan sosial bagi masyarakat miskin.
Wakil Ketua DPRD Sulut, Sthela Runtuwene, mengkritik keras kinerja petugas lapangan Badan Pusat Statistik (BPS) serta koordinasinya dengan Dinas Sosial (Dinsos).
Ia membeberkan temuan kasus di mana seorang warga miskin yang sangat membutuhkan bantuan justru digolongkan ke dalam status ekonomi mampu (Desil 6).
”Bantuan-bantuan ini menyangkut data. Yang saya ingin pastikan, BPS kalau mengambil data di lapangan harus benar-benar orang yang bekerja dengan baik,” tegas Sthela.
Ia menceritakan temuan dilapangan mengenai janda kurang mampu yang tidak memiliki rumah dan pekerjaan tetap, namun gagal menerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) hanya karena kesalahan klasifikasi pendataan.
”Keluarga tersebut orang susah, tidak punya rumah, tidak punya pekerjaan, dan sudah tidak ada suami. Tapi ditolak karena desilnya 6. Saat pengkajian data, ditulis orang tersebut mempunyai usaha. Berarti yang sensus ini yang enggak benar,” ujarnya.
Menurut Sthela, ketidaksesuaian data antara BPS dan realita di lapangan sangat merugikan masyarakat. Padahal, pemerintah desa setempat seperti Hukum Tua, Lurah, hingga Kepala Lingkungan sudah memverifikasi bahwa warga tersebut tergolong tidak mampu.
”Kalau kita hanya berdasarkan BPS, rata-rata yang saya lihat tidak dapat bantuan ini desilnya di atas. Padahal pemerintah setempat menyatakan mereka orang susah. Tolong BPS dan Dinsos lakukan sinkronisasi data yang benar. Jangan asal tulis data, ini menyangkut kesejahteraan manusia,” tambahnya.
Menanggapi catatan kritis tersebut, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen mengapresiasi masukan yang disampaikan. Fransiskus mengimbau agar instansi terkait segera melakukan penyesuaian dan pencocokan data lapangan.
Di samping masalah data bantuan, Fransiskus juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, khususnya dalam mengakomodasi ruang aspirasi masyarakat hasil reses DPRD.(vil)

Tinggalkan Balasan