SiteSulut.com-Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik antara LSM/Masyarakat Sipil yang diwakili Berty Lumempouw melawan Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Bitung, Kamis (11/6/2026).

​Sidang dengan nomor register 049/V/DKI-PS/2026 ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Andre Mongdong didampingi anggota Meidy Mamangkey di Kantor KIP Sulut.

Karena proses mediasi sebelumnya dinyatakan gagal total, persidangan kini resmi memasuki babak ajudikasi.


​Dalam persidangan yang berlangsung dinamis, Koordinator Petugas Pelaksana PPID Pelaksana Distrik Navigasi Bitung, Denhar Samadi membacakan tanggapan tertulis dan eksepsi yang menolak keras permohonan informasi dari pihak pemohon.

​Pihak Termohon (Distrik Navigasi) secara gamblang menuding bahwa Pemohon tidak memiliki etikad baik dan dinilai melanggar Pasal 4 ayat 4 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pemohon secara konsisten meminta data mentah (raw data) akuntansi seperti kuitansi pembayaran, faktur, nota pembelian, hingga dokumen SPJ. Ini menunjukkan tendensi mencari kesalahan administratif sepihak. Motif Pemohon bukan lagi hak untuk tahu (right to know), melainkan motif investigasi tanpa kewenangan hukum atau right to audit,” tegas Samadi saat membacakan eksepsi didampingi Jeffry Lamusu.

​Lebih lanjut, pihak Distrik Navigasi menegaskan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing sebagai auditor negara.

Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004, wewenang mutlak untuk memeriksa keuangan negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan. Membuka data mentah kepada masyarakat dikhawatirkan memicu praktik audit ilegal.

​Termohon juga memperkuat argumennya dengan dasar hukum Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 46 Tahun 2018 serta Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 25 K/TUN/KI/2017 yang menyatakan dokumen bukti pertanggungjawaban keuangan bersifat internal dan sah untuk dibatasi.

Pihak Navigasi mengaku hanya berkewajiban menyediakan dokumen makro seperti DIPA dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang sudah diaudit.

​Menanggapi eksepsi tersebut, pihak Pemohon sempat mempertanyakan legal standing kepala kantor terkait surat kuasa yang ditandatangani tertanggal 10 Juni 2026.

Majelis Hakim bersama kedua belah pihak pun sempat memeriksa bersama dokumen tersebut.
​Menariknya, dalam persidangan terungkap bahwa dari tiga poin informasi yang dimohonkan, poin pertama dinyatakan selesai dan tidak perlu diajudikasi lagi.

Pihak Termohon mengaku telah mendapat restu dari kantor pusat dan menyediakan link website khusus, serta siap memberikan bentuk hard copy-nya kepada Majelis dan Pemohon.

​Kini, sengketa mengerucut pada poin 2 dan 3, yaitu terkait dokumen laporan keuangan dan pendukungnya dari tahun 2023 hingga 2025.

Majelis Hakim sempat menengahi perdebatan istilah antara “Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)” yang diajukan pemohon dengan “Laporan Keuangan/Laporan Realisasi Anggaran (LRA)” yang digunakan termohon.

​”Jadi yang kita pegang adalah istilah laporan keuangan, supaya kita tidak berdebat satu ke sana, satu ke situ,” ujar Ketua Majelis Andre Mongdong menyamakan persepsi.

​Pihak Distrik Navigasi Bitung menambahkan, untuk laporan keuangan tahun berjalan (2026) belum bisa diakses karena masih berjalan, dan menekankan bahwa laporan yang belum diaudit oleh Inspektorat Jenderal masih bersifat internal dan dikecualikan.


Guna memenuhi asas penyelesaian sengketa yang cepat dan tepat waktu Majelis Hakim meminta kedua belah pihak segera menyiapkan jawaban, kesimpulan, serta dokumen bukti surat untuk dibedah pada sidang pekan depan.(vil)