SiteSulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (27/10/2026).
Rapat ini berfokus mengevaluasi realisasi program dan kegiatan Tahun Anggaran 2026 serta mendalami target kinerja perangkat daerah pada Tahun Anggaran 2027.
Dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Berty Kapojos didampingi Wakil Ketua, Nick Adicipta Lomban dan Anggota Komisi III, Toni Supit, Amir Liputo, Royke Octovian Roring, Frangky Roger Mamesah dan Haslinda Rotinsulu
Isu utama yang mengemuka adalah transparansi dan ketepatan data infrastruktur dasar, khususnya terkait panjang dan kondisi riil ruas jalan provinsi.
Anggota Komisi III DPRD Sulut, Amir Liputo, bersama rekan-rekan legislator lainnya mempertanyakan penguasaan data teknis oleh Kepala Dinas PUPRD Provinsi Sulawesi Utara yang baru, Ir. Henry Rondonuwu, ST, MT.
Amir Liputo yang dikenal vocal menilai pemaparan data kondisi jalan seharusnya disampaikan secara terstruktur sejak awal rapat guna memudahkan penyusunan skala prioritas anggaran.
”Semestinya dalam pemaparan hari ini, kita mulai dulu dengan total jalan provinsi sepanjang 998 kilometer berapa yang mantap, berapa yang kurang mantap, dan berapa yang rusak. Karena kita sepakat mau memprioritaskan yang mana. Kalau anggaran tidak cukup, kita harus fokuskan ke mana terlebih dahulu,” ujar Amir di tengah jalannya rapat.
Berdasarkan data database jalan akhir 2025 yang dibahas dalam rapat, dari total 998 kilometer panjang jalan provinsi di Sulawesi Utara, kategori jalan mantap (mencakup kondisi baik dan sedang) berada di angka 81 persen.
Sementara itu, sisanya tersebar dalam kategori rusak ringan hingga rusak berat.
Sorotan tajam diarahkan pada angka 155 kilometer jalan yang masuk dalam kategori rusak berat.
Berdasarkan peta sebaran, titik-titik kerusakan berat dan mendesak ini tidak hanya terkonsentrasi di daratan utama, tetapi juga membentang di wilayah kepulauan terluar, seperti Kabupaten Kepulauan Talaud dan Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Di Kabupaten Kepulauan Talaud, misalnya, tercatat ada empat ruas jalan dengan panjang mencapai 43 kilometer yang mengalami kerusakan berat.
Sementara di Kepulauan Sangihe, kerusakan berat terpantau pada titik krusial diruas jalan Laine-Ngalipaeng sepanjang 12,7 KM. Sedangkan untuk Kabupaten Sitaro sisa 400 meter yang mengalami rusak berat.
Dinamika serupa juga dibedah secara rinci untuk wilayah Kota Manado (seperti di kawasan Mapanget, Molas dan Ring Road II Paniki hingga Kota Bitung.
Komisi III menekankan pentingnya sinkronisasi antara penanganan infrastruktur tahunan dengan target akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Dengan penyisiran data yang lebih tajam, diharapkan setiap rupiah anggaran infrastruktur dapat tepat sasaran dan langsung dirasakan dampaknya oleh masyarakat Sulawesi Utara,”tuturnya.
Liputo yang juga anggota DPRD Dapil Manado mengingatkan agar Dinas PUPRD memiliki peta jalan (roadmap) yang jelas dan terukur setiap tahunnya untuk mendongkrak persentase jalan mantap hingga mencapai target 90 persen pada tahun 2029.
”Target ini harus dikejar tiap tahun agar di akhir RPJMD tercapai. Kita perlu membagi penanganan per tahun secara proporsional, di samping sisa anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan rutin agar jalan yang sudah mantap tetap terjaga,” tambah Liputo
Menanggapi sorotan dan temuan data secara mendalam oleh Komisi III, Dinas PUPRD melalui Ir. Henry Rondonuwu, ST, MT menyatakan komitmennya untuk merapikan database penataan jalan sekaligus mematangkan alokasi program penanganan fisik pada APBD 2027.(vil)

Tinggalkan Balasan