SiteSulut.com — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara menyikapi persoalan terhadap kinerja Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Sulut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi I, Senin (26/10/2026), Ketua Komisi I Braien Waworuntu dan Henry Walukow menyoroti berbagai persoalan krusial mulai dari lambatnya penyerapan anggaran, mekanisme kerja sama media yang dinilai tidak transparan, hingga mencuatnya kasus hukum yang menyeret sejumlah tersangka di lingkup instansi tersebut.

Rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I ini dihadiri oleh Turut hadir, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut Rhesa Waworuntu, Sekretaris Julitje Maringka, Anggota Henry Walukow, Hillary Tuwo, Eugenia Mantiri dan feramitha Mokodompit. Juga hadir, Kadis Kominfo Sulut Zainudin Saleh Hilimi, Kabid Cliff Wangke bersama jajaran.

Ketua Komisi I, Braien Waworuntu berharap persoalan yang terjadi di Dinas Kominfo Sulut tidak akan terulang lagi.

Braien menegaskan, Komisi I DPRD Sulut akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Dinas Kominfo sebagai salah satu perangkat daerah yang menjadi mitra kerja komisi tersebut.

Menurutnya, evaluasi dan langkah pencegahan perlu menjadi perhatian agar setiap pelaksanaan program maupun kegiatan di lingkungan Dinas Kominfo berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan, anggota Komisi I DPRD Sulut, Henry Walukow menyoroti angka penyerapan anggaran Diskominfo yang dinilai masih jalan di tempat.

Menurutnya, dengan posisi kalender yang sudah memasuki akhir Oktober, angka penyerapan seharusnya sudah berada di kisaran 80 persen, bukan tertahan di angka 60 persen.

“Saya lihat di sini penyerapan anggaran untuk Kominfo baik, tetapi masih konsentrasi di 60 persen. Padahal saat ini sudah bulan Oktober, tanggal 20 Oktober, seharusnya sudah ada di angka 80 persen,” ujar Henry di hadapan jajaran Dinas Kominfo.

​Tidak hanya urusan administrasi internal dan belanja pegawai, Henry juga mendesak Dinas Kominfo untuk transparan terkait adanya proses hukum yang tengah berjalan.

Ia menilai persoalan hukum yang membelit mitra kerja atau bidang tertentu di instansi tersebut harus dibuka secara terang-terangan agar menjadi pelajaran bersama dalam fungsi pengawasan legislatif.

“Ketika terjadi persoalan secara hukum, di dalamnya berarti juga lolos dari pengawasan Komisi I dan DPRD. Sehingga kita harus belajar untuk lebih teliti lagi ke depan. Mari kita buka, agar kita bisa sama-sama mengevaluasi dan menjadikan Dinas Kominfo lebih baik,” tegasnya.

​Menanggapi rentetan pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Sulut memberikan penjelasan terkait posisi angka penyerapan yang terlihat masih besar pada pos belanja pegawai.

Menurutnya, hal tersebut dipengaruhi oleh komponen Tunjangan Hari Raya (TKD) 13 dan 14 yang sebelumnya belum sempat terkoreksi dan masih menggunakan pagu anggaran induk sebelum ditarik oleh Badan Keuangan untuk pergeseran.
​
Terkait kerja sama media yang masih menyisakan sisa anggaran sekitar Rp1,4 miliar, pihak Dinas Kominfo memastikan bahwa proses pencairan dan pemesanan (order) sedang berjalan secara bertahap dan dijadwalkan tuntas pada awal Desember mendatang.

​Namun, ketika disinggung mengenai permasalahan hukum yang mencuat, Kadis Kominfo mengakui bahwa pihaknya telah mendengar informasi dari aparat penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola media.

Dugaan tersebut mencakup praktik pembayaran advertorial yang kemudian ditarik kembali, hingga indikasi penayangan materi fiktif yang melibatkan lintas media.

“Informasi yang kami peroleh dari penyidik memang berkaitan dengan tata kelola media. Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan memberikan pembayaran kepada media, kemudian ditarik kembali, serta adanya materi penyiaran yang digunakan tidak sesuai porsi atau terindikasi fiktif,” ungkapnya.

​Menutup jalannya RDP, Komisi I DPRD Sulut meminta ketegasan dan keterbukaan data terkait distribusi anggaran advertorial bagi perusahaan pers dan wartawan mitra pemerintah daerah. Dewan mendesak agar Dinas Kominfo menerapkan parameter yang adil dan transparan, mengingat sempat muncul keluhan di lapangan mengenai adanya kesan pilih kasih atau perlakuan “anak emas” dan “anak tiri” dalam pembagian jatah advertorial.

​Sebagai bentuk pengawasan konkret, Komisi I secara resmi meminta pihak Dinas Kominfo untuk segera menyerahkan data rekapitulasi realisasi advertorial per media secara transparan agar dapat dikontrol bersama hingga penghujung tahun anggaran 2026.(vil)
​