SiteSulut.com-Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus menyampaikan Ranperda Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepada Masyarakat, Senin (24/8/2026).

Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut yang dipimpin oleh Ketua DPRD Fransiskus Silangen, didampingi para Wakil Ketua, Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, dan Sthela Runtuwene.

​Rapat yang dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Sekda Tahlis Gallang, unsur Forkopimda, serta anggota DPRD Sulut ini juga merangkaikan agenda Pemandangan Umum Fraksi sekaligus Tanggapan dan Jawaban Gubernur.

Dalam pidato sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus mengawali dengan menyampaikan rasa syukur atas kelancaran agenda pembangunan daerah.

Ia memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran pimpinan dan anggota legislatif atas sinergitas yang kokoh dalam mengawal roda pemerintahan di Bumi Nyiur Melambai.

Yulius menjelaskan, penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pembangunan serta realisasi APBD semester I. Selain itu, perubahan ini ditujukan untuk mengakomodir Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 secara optimal.

“Menghadapi berbagai tantangan fiskal, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengambil langkah cepat dan terukur untuk memperkuat kemandirian daerah melalui optimalisasi PAD serta terus konsisten melaksanakan efisiensi anggaran,” ujar Gubernur.

Merespons adanya keterbatasan ruang fiskal, Pemprov Sulut menerapkan pendekatan anggaran berbasis kinerja yang ketat, yakni prinsip money follows program priority.

Kebijakan ini diwujudkan melalui skema refocusing anggaran pada program-program kerja yang tercatat mengalami penyerapan lambat sepanjang semester I.

Anggaran dari program yang tidak optimal tersebut dialokasikan kembali secara proporsional untuk membiayai kewajiban mengikat daerah serta program-program prioritas utama yang memiliki daya ungkit tinggi bagi kesejahteraan masyarakat Sulut.

​Sebagai dasar teknis penyusunan Perubahan KUA-PPAS 2026, Gubernur Yulius memaparkan capaian riil pada triwulan I sekaligus penyesuaian target indikator makro pada Perubahan RKPD 2026:
1.  ​Pertumbuhan Ekonomi: Pada Triwulan I Tahun 2026 mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 5,54%. Target pertumbuhan ekonomi pada Perubahan RKPD 2026 disesuaikan dari semula 6,05%–7,05% menjadi 5,20% hingga 6,30%.
2.  ​Tingkat Kemiskinan: Posisi kemiskinan saat ini berada di angka 6,62%. Target pada Perubahan RKPD ditetapkan berangsur turun pada kisaran 6,47% hingga 6,22%.
3.  ​Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT): Posisi TPT tercatat sebesar 5,75% dengan penyesuaian target RKPD pada rentang 5,20% hingga 5,90%.
4.  ​Gini Ratio: Terbilang stabil pada angka 0,341, berada tepat di dalam koridor target 0,338 hingga 0,351.
5.  ​PDRB per Kapita: Mencapai Rp75,24 juta, berada kokoh pada rentang target daerah sebesar Rp74,6 juta hingga Rp81,6 juta.
6.  ​Kontribusi PDRB terhadap Nasional: Konsisten sebesar 0,87%, melampaui target batas minimal sebesar 0,80%.
7.  ​Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca (GRK): Penurunan tercatat sebesar 14,7%, bergerak positif menuju target akhir sebesar 58,34%.
8.  ​Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH): Mencapai angka 80,93, melampaui target Perubahan RKPD yang ditetapkan sebesar 78,88.
9.  ​Tingkat Inflasi: Sangat terkendali di angka 2,2%, berada ideal pada rentang sasaran nasional 3 ± 1%.
​5 Prioritas Alokasi Anggaran & Postur Perubahan APBD 2026
​Berdasarkan indikator makro tersebut, Gubernur menegaskan alokasi anggaran pada Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 diprioritaskan pada 5 hal utama:
1. ​Pemenuhan belanja mandatory spending serta belanja wajib dan mengikat.
2. ​Percepatan konektivitas jalan, jaringan irigasi, serta sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik.
3. ​Perlindungan sosial dan kesehatan dengan mendorong Universal Health Coverage (UHC) serta jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
4. ​Penguatan sektor pertanian, perikanan, dan UMKM sebagai wujud kedaulatan pangan dan hilirisasi komoditas unggulan.
5. ​Pengalokasian anggaran yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Gubernur Yulius Selvanus juga merinci penyesuaian postur keuangan daerah dalam Perubahan KUA-PPAS 2026 sebagai berikut:
•  ​Pendapatan Daerah: Disesuaikan dari Rp3.168.777.211.360 menjadi Rp3.228.098.809.345 (naik sebesar Rp59.321.597.985).
•  ​Belanja Daerah: Disesuaikan dari Rp3.008.153.879.928 menjadi Rp3.194.602.859.776 (naik sebesar Rp186.448.979.848).
•  ​Penerimaan Pembiayaan: Disesuaikan dari Rp50.000.000.000 menjadi Rp177.127.381.863 (naik sebesar Rp127.127.381.863).
•  ​Pengeluaran Pembiayaan: Tidak mengalami perubahan (tetap) sebesar Rp210.623.331.432 yang dialokasikan penuh untuk pembayaran cicilan pokok utang PT SMI.

Gubernur berharap pembahasan dokumen Perubahan KUA-PPAS 2026 bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga penetapan anggaran dapat terealisasi tepat waktu demi keberlanjutan pembangunan daerah yang inklusif.(vil)