SiteSulut.com-Kuasa hukum Kepala Sekolah SMAN 9 Manado, Supriyadi Pangellu SH, MH, membantah tegas tuduhan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang oknum guru bawahan yang belakangan viral di media sosial dan pemberitaan media.

Supriyadi menegaskan bahwa, peristiwa tuduhan tersebut sama sekali tidak pernah ada dan menyebut laporan itu sebagai bentuk fitnah serta pembunuhan karakter terhadap kliennya.

​”Pertama, kami mau menegaskan bahwa apa yang dituduhkan oleh seorang ibu yang juga oknum guru kepada klien kami itu tidak benar. Apalagi peristiwanya disangkakan terjadi dua tahun lalu dan baru dilaporkan bulan ini,” ujar Supriyadi saat memberikan keterangan pers, di salah satu Rumah Kopi di Sario, Senin (24/8/2026).

​Pangellu yang juga pengacara ternama Sulawesi Utara ini mempertanyakan motif pelaporan yang baru dilayangkan setelah jeda waktu dua tahun.

Terlebih, menurut informasi internal sekolah, pelapor sebelumnya telah menerima Surat Peringatan Kedua (SP2) atas dugaan pelanggaran indisipliner.

​”Kami masih mendalami apa motif di balik pelaporan ini. Informasi dari pihak sekolah, oknum guru tersebut sudah menerima SP2 terkait tindakan tidak sesuai peraturan sekolah. Apakah ada korelasinya atau motif lain, ini sedang diinvestigasi,” jelasnya.

​Ia menjelaskan bahwa rekam jejak kliennya selama ini bersih, baik sebagai kepala sekolah maupun pelatih olahraga yang melatih banyak atlet perempuan hingga tingkat nasional. Testimoni dari siswa dan para atlet pun tidak pernah menunjukkan adanya penyimpangan.

​”Beliau ini punya prestasi luar biasa, melatih atlet-atlet perempuan yang mengharumkan nama Sulut dan Indonesia. Tidak pernah ada cerita tuduhan di luar batas selama pelatihan. Ini fitnah bagi orang yang sedang berprestasi,” tegasnya.

​Supriyadi juga mempertanyakan kejanggalan laporan yang dilayangkan setelah jeda dua tahun. Menurutnya, oknum guru pelapor tersebut justru sedang berhadapan dengan sanksi internal sekolah.

“Secara hukum memang belum kedaluwarsa karena KUHP mengatur 12 tahun, tapi persoalannya ada motivasi apa di balik ini? Pelapor ini menurut pihak sekolah sudah diberikan Surat Peringatan Kedua (SP2) atas sanksi indisipliner. Apakah ada korelasinya, ini yang sedang diinvestigasi,” jelas Supriyadi.

​Ia menambahkan, tuduhan ini sangat mengganggu kinerja kliennya yang saat ini sedang fokus melakukan pembersihan dan penegakan aturan di lingkungan SMA 9 Manado.

​Meski demikian, pihak Kepsek SMAN 9 Manado memastikan akan tetap kooperatif jika dipanggil oleh penyidik Polda Sulut.

“Sampai saat ini belum ada surat panggilan resmi. Tapi ketika diundang, klien kami siap hadir memberikan keterangan, membawa bukti-bukti, dan menyiapkan saksi bantahan. Beban pembuktian ada pada pelapor,” ucapnya.


​Selain membantah tuduhan, tim kuasa hukum tengah mempertimbangkan langkah hukum balasan jika laporan tersebut tidak terbukti secara hukum.


​Pihaknya juga mengecam pemberitaan salah satu media yang dinilai tendensius, tidak berimbang dan melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak ada upaya konfirmasi maupun permintaan hak jawab.

​”Terkait oknum wartawan dan medianya, kami akan berdiskusi untuk melakukan langkah hukum serta berkoordinasi dengan Dewan Pers. Saya juga berlatar belakang wartawan, jadi tahu etika jurnalistik. Pemberitaan ini tidak ada konfirmasi sama sekali kepada klien kami,” pungkas Supriyadi.(vil)