SiteSulut.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan Penyampaian dan Penjelasan Gubernur terkait Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Agenda strategis ini dirangkaikan dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSLP) kepada Masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Sulut, Michaela Elsiana Paruntu (MEP), menegaskan pentingnya pembentukan payung hukum ini agar setiap program tanggung jawab sosial dan lingkungan dari dunia usaha dapat diselaraskan secara konsisten dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.

​​”Makanya kita pun mau bikin itu supaya pesan-pesan yang dibuat di sini itu pun bisa ada yang mendukung. Jadi mungkin nanti kita akan mengadakan kunjungan belajar ke daerah lain kalau torang mau nanti torang nanti mau belajar sama-sama,” ujar MEP usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sulut, Senin (24/8).

MEP menilai keberadaan regulasi yang menaungi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) akan memudahkan koordinasi di lapangan.

Ia menegaskan bahwa kemitraan antara perusahaan dan daerah tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Menurut MEP yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Utara,  adanya regulasi yang menaungi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) akan memudahkan koordinasi di lapangan.

“Ini juga dinilai membuka ruang interaksi dan studi banding yang konstruktif antara pemerintah daerah, DPRD, dan para pelaku usaha demi kepentingan masyarakat Sulawesi Utara,”ucapnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi Partai Golkar secara resmi menyambut baik dan mendukung penuh langkah pemerintah daerah menghadirkan kepastian hukum bagi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh Inggried Sondakh menyatakan menerima Ranperda TJSLP untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme perundang-undangan.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda TJSLP berdiri di atas landasan hukum yang kokoh, antara lain Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Provinsi Sulawesi Utara.

​Menurut Gubernur, dunia usaha memperoleh legitimasi sosial karena beroperasi di tengah masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya alam, fasilitas publik, dan tenaga kerja lokal. Oleh karena itu, keuntungan ekonomi yang diperoleh perusahaan harus seimbang dengan kewajiban menjaga kelestarian ekologi.

“Pembangunan daerah adalah proses peradaban, bukan semata hitungan ekonomi. Hak pengolahan sumber daya daerah harus seimbang dengan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Yulius Selvanus.

​Ranperda ini berlandaskan pada sembilan asas utama, yaitu kepastian hukum, kepentingan umum, manfaat, kebersamaan, partisipatif dan aspiratif, keterbukaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian.
​Adapun ruang lingkup regulasi ini mencakup sembilan arah utama:
• ​Peran pemerintah daerah
• ​Pembentukan forum TJSL
• ​Perencanaan program pembangunan dan TJSL
• ​Pelaksanaan TJSL
• ​Sistem informasi
• ​Partisipasi masyarakat
• ​Pelaporan
• ​Pembinaan dan pengawasan
• ​Pemberian penghargaan
​Melalui aturan ini, peran Pemerintah Daerah difokuskan pada edukasi dan penyelarasan program dengan hasil Musrenbang, fasilitasi pembentukan Forum TJSL, pengawasan terpadu bersama pemerintah kabupaten/kota, serta pemberian apresiasi resmi bagi dunia usaha.

Program TJSLP nantinya dapat diwujudkan dalam enam bentuk kegiatan strategis, yakni bina lingkungan, sosial, dan keagamaan; pemberdayaan masyarakat; kemitraan UMKM dan koperasi; sumbangan atau donasi bencana/sosial; pembangunan infrastruktur dasar dan sanitasi; serta pembinaan kepemudaan dan olahraga.

Aturan ini berlaku bagi perusahaan kategori wajib maupun yang berkomitmen secara sukarela, baik berstatus kantor pusat, cabang, maupun unit pelaksana yang dampaknya bersifat lintas kabupaten/kota.

​Bagi perusahaan wajib yang melalaikan tanggung jawabnya, Ranperda ini menyiapkan sanksi administratif berjenjang mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha. Sebaliknya, perusahaan yang berkontribusi aktif akan diberikan penghargaan resmi berupa piagam serta publikasi positif kepada masyarakat.

​Melalui sinergi antara Pemprov Sulut dan DPRD, Ranperda TJSLP diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang akuntabel, inklusif, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat Sulawesi Utara.(vil)