SiteSulut.com-Komisi III DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut dan PT Meares Soputan Mining (MSM), Senin (27/4/2026).

Pertemuan ini berlangsung diruang rapat Komisi III dipimpin oleh Ketua Komisi III Berty Kapojos.

Turut dalam RDP ini, Koordinator Komisi III, Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, serta personel komisi, Wakil Ketua Nick Lomban, Sekretaris, Yongkie Limen; serta Amir Liputo; Gracia Oroh; Haslinda Rotinsulu dan Toni Supit.

RDP bertujuan menindaklanjuti jeritan aspirasi masyarakat terkait kendala pembangunan jalan, transparansi CSR, hingga ketimpangan ekonomi di wilayah lingkar tambang.

Sorotan utama tertuju pada kondisi jalan nasional yang mengalami kerusakan serius.

Menanggapi hal tersebut, Deputy Manager External Relations PT MSM/TTN, Sinyo Rumondor, memberikan klarifikasi mendalam mengenai penyebab teknis di lapangan.

Menurutnya, berdasarkan kajian konsultan independen atas arahan BPJN, ditemukan masalah geologis kontur dan kondisi tanah di areal sana

​”Ternyata di bawah jalan itu terdapat endapan air yang signifikan. Bahwa aktivitas MSM memberikan kontribusi? Iya. Tapi penyebab utamanya adalah terjadinya endapan. Tahun 2022 bahkan terjadi longsor dan putus jalan,” ujar Sinyo di ruang rapat DPRD Sulut.

Ia menegaskan bahwa kondisi jalan bukan sekadar rusak biasa, melainkan mengalami penurunan level atau patah.

“Ini jalan existing dulu terjadi karena endapan itu, dia retak Pak, bukan rusak. Terjadi penurunan level… patah! Karena ada endapan air di bawah situ. Kita betulin Pak, kita betulin,” tegasnya.

​Lanjut Sinyo, untuk mengatasi hal tersebut, PT MSM telah menyiapkan jalan alternatif sepanjang 3,1 kilometer.

Langkah ini awalnya merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Sulut di era Gubernur Olly Dondokambey.

Namun, penggunaan jalan baru tersebut belum bisa dilakukan secara maksimal karena terganjal izin birokrasi di tingkat pusat.

“Proses Perbaikan membutuhkan waktu sekitar 5-6 bulan. Selama perbaikan, perusahaan mengizinkan warga menggunakan jalan milik perusahaan demi faktor keamanan,”ucapnya.

Menurutnya, BPJN Sulut tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberikan izin penggunaan jalan baru tersebut karena harus melalui persetujuan Badan Milik Negara (BMN) di Jakarta.

“Minggu lalu Kepala BPJN sudah rapat di Jakarta meminta persetujuan agar jalan baru bisa digunakan. Ini sebenarnya yang terjadi,” tambah Sinyo.

​Terkait insiden bentrokan yang sempat terjadi di wilayah Tinerungan (Kelurahan Pinasungkulan), Sinyo membeberkan bahwa ada dinamika sosial di balik penolakan jalan baru.

Ia menyebut sebenarnya pihak perusahaan telah menyiapkan relokasi bagi warga ke area perumahan di Danowudu. Dari 74 Kepala Keluarga (KK), sebagian besar sudah pindah.

​”Orang yang protes ini belum ada kesepakatan harga, itu dasarnya. Sehingga terjadi bentrokan antara kelompok yang ingin jalan baru dibuka dan kelompok yang menolak karena masalah harga lahan itu,” ungkapnya.

​Menurutnya, sikap PT MSM saat ini tetap kooperatif dengan mengikuti arahan Muspika Kecamatan Ranowulu dan Likupang Timur.

“Perusahaan berkomitmen melakukan perbaikan teknis sekaligus menyelesaikan ganjalan administratif agar akses transportasi masyarakat lingkar tambang kembali normal,”pungkasnya.(vil)