SiteSulut.com-Upaya hukum yang dilakukan Demercis Harto Tamila dengan melaporkan kembali dugaan kasus ijazah palsu Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah, ke Bareskrim Mabes Polri tuai sorotan.

Menanggapi hal itu, Welly Titah tampak tenang.

Ia menilai langkah pelapor, Demercis Harto Tamila, yang menarik kembali kasus lama ke Jakarta adalah upaya yang dipaksakan.

Padahal, urusan legalitas pendidikannya sudah dianggap selesai alias inkrah secara hukum dan administrasi.

​Bupati Welly Titah menjelaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya bukanlah barang baru. Pada 16 Oktober 2025 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut telah resmi menghentikan penyelidikan kasus tersebut melalui surat nomor B/692/X/2025/Dit Reskrimum.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana. Ijazah SMA milik Welly Titah lulusan tahun 1984 dinyatakan sah dan memiliki rekam jejak yang jelas di arsip negara.

“Beritanya sudah saya dengar. Hingga kini saya belum pernah mendapat panggilan atau klarifikasi dari Bareskrim Polri,” kata Welly Titah.

​Bukan hanya di kepolisian, keabsahan ijazah sang Bupati juga telah diuji di tingkat tertinggi, yakni Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan perkara nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025, hakim MK menolak seluruh dalil pemohon yang menuding Welly Titah menggunakan dokumen palsu.

MK menilai dalil-dalil yang diajukan pelapor tidak beralasan menurut hukum. Hal ini memperkuat posisi Welly bahwa isu ijazah tersebut sengaja dihembuskan kembali untuk kepentingan politis di daerah.

​Meski terus “dikorek-korek”, Welly Titah memilih tidak reaktif. Ia justru merasa optimis bahwa hukum di Indonesia tidak akan bisa dimainkan oleh opini publik semata.

“Kasusnya pernah di-SP3 Polda Sulut tanggal 16 Oktober 2025. Biarlah hukum yang bertindak dan waktu yang menjawab. Semoga hukum menemukan jalannya dan kebenaran yang terungkap,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, ijazah SMA dengan nomor induk 423 tahun 1984 milik Welly Titah tercatat sah.

Welly Titah memang pernah menempuh pendidikan di SMA Eben Haezar Manado dan kemudian pindah ke SMA Swasta Lirung.

Saat itu, SMA Swasta Lirung melaksanakan ujian akhir (Ebtanas) di SMA Negeri Beo sesuai aturan Depdikbud yang berlaku di masanya.

​Kini, meski surat laporan sudah mendarat di meja Bareskrim tertanggal 5 Januari 2026, pihak Welly Titah meyakini Polri akan bekerja profesional dengan melihat fakta hukum yang sudah ada sebelumnya.

​”Kebenaran tidak akan tertukar,”singkatnya.

Meski diterjang isu miring yang terus diulik, Welly Titah menegaskan dirinya tidak akan membiarkan kegaduhan ini menghambat jalannya roda pemerintahan.

Baginya, mandat dari rakyat jauh lebih penting daripada meladeni polemik yang sudah kadaluwarsa.

“Tugas utama saya adalah untuk rakyat. Saya tetap fokus bekerja membangun daerah demi kesejahteraan masyarakat Talaud,” tegas Welly.

​Ia menambahkan bahwa program-program pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, Pendidikan dan peningkatan layanan kesehatan di Kepulauan Talaud tetap menjadi prioritas utamanya saat ini.

Ia tidak ingin energi pemerintah daerah terkuras hanya untuk menanggapi isu-isu yang tidak produktif.(vil)

Adapun isi dari SP3 dari Polda Sulut berbunyi demikian:

DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM
Manado, 16 Oktober 2025Nomor: B/692/X/2025/Dit Reskrimum Klasifikasi Perihal: Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Kepada DJOHAN PARANGKA.
1. Rujukan:
a. Pasal 109 ayat (2) KUHAP
b. UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
c. Surat Edaran Kapolri No: SE/7/VII/2018, tgl 27 Juli 2018 tentang penghentian penyelidikan
d. Laporan Polisi No: LP/B/256/IV/2025/SPKT/POLDA SULUT, Tanggal 19 April 2025e. Surat Perintah Penyelidikan No: SP.Lidik, tgl 24 April 2025
f. Laporan Hasil Gelar Perkara, tanggal 14 Oktober 2025
g. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan No: SPPP/69/X/2025/Dit Reskrimum, tgl 16 Oktober 2025

1. Pokok Pemberitahuan:
Memberitahukan perkembangan proses penyelidikan dugaan Tindak Pidana pemalsuan Pasal 263 KUHP, yang terjadi di Kel. Melonguane Kec. Melonguane Kab. Kepl. Talaud, pada tanggal 7 April 2025.
2. Hasil Gelar Perkara:
Penyelidikan terhadap Laporan Polisi tersebut dihentikan terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2025 karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana.
Alasan penghentian:
a. Surat dari Sekolah Eben Heazer Manado: WELLY TITAH pernah menempuh pendidikan SMA di SMA Eben Haezar Manado.
b. WELLY TITAH pernah bersekolah di SMA Swasta Lirung dan lulus tahun 1984.
c. Kepmen Dikbud No: 025/U/1975: Sekolah swasta status akreditasi terdaftar/tercatat tidak bisa laksanakan ujian akhir mandiri, hanya yang akreditasi diakui & disamakan.
d. Surat Kepala Kanwil Depdikbud No: 006/I.16.1.4.Mt-84, 16 Februari 1984. vide Kep Dirjen Dikdasmen No: 156/C/Kep/I-83, 31 Agustus 1983: SMA Swasta Lirung termasuk sekolah yang melaksanakan ujian akhir mandiri/ebta/ebtanas di SMA Negeri Beo.
e. Berdasarkan arsip ijazah: Ijazah No. 16.OC.Oh 0058807, nomor induk 423 tahun 1984 adalah benar milik WELLY TITAH.
f. Putusan MK No: 317/PHPU.BUP-XXIII/2025: Dalil pemohon terkait WELLY TITAH tidak punya ijazah SMA & pakai fotokopi tanpa dokumen asli tidak beralasan menurut hukum. MK menolak permohonan untuk seluruhnya.