Pemkab Talaud Teken NPHD Untuk PSU di Kecamatan Essang

SiteSulut.com-Pemerintah Kabupaten Talaud, melakukan Penandatangan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Kecamatan Essang.

Penandatanganan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama KPU, Bawaslu dan Forkopimda, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Selasa (18/3/2025).

Pj Bupati Kabupaten Talaud, dalam hal ini, Sekretaris Daerah, Dr.Yohanis B.K. Kamagi, AP.MSi mengungkapkan, penandatanganan NPHD sebagai bentuk dukungan memperlancar proses pelaksanaan PSU di Kecamatan Essang.

“Pemkab Talaud telah menghibahkan anggaran PSU ke KPU sebesar Rp 999.803.000 sebagaimana disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),”ungkapnya.

Kamagi mengajak, instansi terkait dan semua pihak untuk mensukseskan PSU yang akan digelar 9 April mendatang.

“Mari kita semua bergandengantangan untuk mensukseskan PSU agar berjalan aman damai dan lancar,”ajaknya.

Lanjutnya, kami juga berharap ASN agar menjaga netralitas, Camat dan Kades juga berikan edukasi kepada masyarakat agar PSU ini berjalan dengan aman dan lancar.

Sementara, Ketua KPU Talaud, Andri Sumolang mengatakan, kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai rencana anggaran dan biaya (RAB) yang diusulkan sebesar Rp 999.803.000 dan sudah disetujui dan ditandatangani sama dengan yang diusulkan.

“Atas nama KPU Talaud mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah yang mendukung penyelenggaraan PSU di Kecamatan Essang,”pungkasnya sambil berharap PSU di Kecamatan Essang boleh terlaksana dengan tanpa politik uang dan tindakan yang mencederai asas Luber dan Jurdil serta hal-hal lain yang bisa mencederai proses demokrasi.

Diketahui, Pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Talaud akan digelar pada 9 April 2025.

Hal ini sesuai dengan Surat Dinas KPU RI no 493/PL.02-SD/06/2025 pada 4 Maret 2025.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *