SiteSulut.com-Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik di Kantor KIP Sulut, Kamis (11/6/2026).

​Sidang dengan nomor register 049/V/DKI-PS/2026 ini mempertemukan LSM/Masyarakat Sipil yang diwakili oleh Berty Lumempouw sebagai Pemohon, melawan Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Bitung selaku Termohon.

​Persidangan ajudikasi yang berlangsung dinamis ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Andre Mongdong didampingi anggota Meidy Mamangkey.

Fokus utama persidangan kali ini adalah menggali persepsi kedua belah pihak terkait dokumen yang dimohonkan, mulai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) hingga laporan keuangan.

​Usai persidangan, Berty Lumempouw yang didampingi kuasa hukumnya, Supriyadi Pangellu SH, menegaskan bahwa inti dari permohonan mereka adalah dokumen-dokumen anggaran yang berada di bawah penguasaan Distrik Navigasi Bitung.

Berty menyatakan, pihaknya baru akan merasa puas apabila salinan Dokumen DIPA yang mereka minta selama ini benar-benar diserahkan secara transparan.

​”Paling tidak dari fakta persidangan tadi mereka mau terbuka terkait salinan Dokumen DIPA, yang selama ini tertutup sampai ketika saya sebagai pemohon meminta informasi awal ke termohon,” ujar Berty didampingi Pangellu.

​Ia menambahkan, jika dokumen DIPA (poin 1) diserahkan pada minggu depan, pihaknya akan menerima hal tersebut, sementara tuntutan pada poin 2 dan 3 akan tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Lebih lanjut, Berty menekankan pentingnya akses terhadap dokumen ini sebagai bentuk fungsi kontrol masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya pada instansi publik di Sulawesi Utara.

“Keterbukaan informasi adalah modal utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,”tuturnya.

​Menanggapi tuntutan pemohon mengenai poin 2 dan 3 yang meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran, pihak Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Bitung memberikan klarifikasi.

Menariknya, dalam persidangan terungkap bahwa dari tiga poin informasi yang dimohonkan, poin pertama dinyatakan selesai dan tidak perlu diajudikasi lagi.

Pihak Termohon mengaku telah mendapat restu dari kantor pusat dan menyediakan link website khusus, serta siap memberikan bentuk hard copy-nya kepada Majelis dan Pemohon.

​Kini, sengketa mengerucut pada poin 2 dan 3, yaitu terkait dokumen laporan keuangan dan pendukungnya dari tahun 2023 hingga 2025.

Menurut Termohon, istilah “LPJ” tidak dikenal dalam struktur baku administrasi mereka.

Pihak Majelis Komisioner kemudian mengambil jalan tengah untuk menyamakan persepsi bahwa dokumen yang dimaksud adalah laporan keuangan, yang disetujui oleh kedua belah pihak. Laporan keuangan tersebut mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Meski demikian, pihak Distrik Navigasi menegaskan ada batasan ketat terkait dokumen keuangan yang bisa diakses oleh publik.

“Kami mau mempertegas, apakah yang dimintakan oleh pihak pemohon ini laporan realisasi anggaran yang bersifat umum yang materinya bisa dibuka untuk masyarakat publik, atau laporan keuangan yang sudah diaudit? Karena yang belum diaudit itu masih bersifat internal,” jelas perwakilan Termohon.

​Mengingat permohonan informasi mencakup tahun anggaran hingga 2026 yang notabene masih berjalan (on-going), Majelis Komisioner menyatakan hal ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan nanti.

Ketua Majelis Komisioner, Andre Mongdong, menegaskan bahwa sidang hari ini masih dalam tahap menggali keterangan awal dan memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk saling menjawab dan memberikan tanggapan tertulis atas eksepsi.

​”Mudah-mudahan minggu depan kalau sudah ada tanggapan dari pihak pemohon dan termohon, majelis akan langsung melanjutkan pendalaman di hari itu agar kita tetap berpatokan pada asas penyelesaian sengketa yang cepat dan tepat waktu,” tutur Andre.

Sidang ajudikasi ini rencananya akan kembali dilanjutkan pada pekan depan di hari yang sama, dengan penyesuaian waktu setelah atau sebelum jam makan siang agar persidangan dapat berjalan lebih optimal dan fokus bagi seluruh pihak.(vil)