Foto : Jekman Wauda
SiteSulut.com-KPU Kabupaten Talaud akan menyiapkan jadwal penetapan kepala daerah terpilih.
Hal ini menyusul ditolaknya permohonan Irwan Hasan – Haroni Mawentiwalo oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Dimana, putusan MK mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, dan dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Ketua Divisi Hukum, Jekman Wauda mengungkapkan, menanggapi Putusan MK, KPU selaku Pihak Termohon atas putusan itu akan menunggu salinan putusan MK.
“Sesuai tahapan itu paling lama 3 hari setelah putusan MK dibacakan,”kata Wauda, saat dihubungi via whatsup, Rabu (14/5/2025).
Dikatakannya, setelah itu KPU akan melaksanakan rapat pleno secara terbuka dan menetapkan pasangan calon terpilih Welly Titah-Anisya G Bambungan.
“Nantinya hasil pleno penetepan tersebut, KPU akan menyerahkan ke DPRD untuk dilakukan pengesahan setelah itu ranah Pemerintah yang melakukan pelantikan,”ucapnya
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Talaud yang telah bersabar mengikuti seluruh proses penyelesaian tahapan pilkada ini hingga tuntas.
“Terima kasih masyarakat Talaud atas kepercayaannya dan telah bersabar mengikuti seluruh proses di MK hingga tuntas,”pungkasnya.(vil)