KPU Sulut: 12 APK Jenis Bilboard Sudah Terpasang di Lokasi Strategis di Sulut

SiteSulut.com-Komisi Pemilihan Sulawesi Utara menjelaskan soal sorotan yang dilontarkan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.

Ketua Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Awaluddin Umbola mengatakan, penyebab keterlambatan pemasangan APK paslon bukan disengaja. Karena kami KPU Sulut belum mendapat persetujuan dari pihak pasangan calon mengenai design APK tersebut.

“Hal ini bukan disengaja dan memakan waktu. Dimana KPU harus berkoordinasi dengan pihak paslon terkait model atau design APK yang akan dipasang,”ungkap Umbola yang juga mantan anggota Bawaslu Sulut.

Dikatakannya, KPU telah menjalankan tupoksi sesuai prosedur. Terakhir setelah berkoordinasi dengan sekretariat KPU APK-nya sudah dipasang oleh pihak ketiga.

“Tadi sudah mendapatkan laporan untuk hari ini (Kamis, red) sudah ada 12 APK jenis bilboard yang sudah terpasang dibeberapa Kabupaten/Kota di Sulut,”tegas Umbola.

Ia mengungkapkan, sudah ada 12 APK bilboard yang terpasang di lima Kabupaten/Kota se Sulut.

Diantaranya, Kota Manado, Kota Kotamobagu, Minahasa, Kota Bitung dan Kota Tomohon. Semuanya dipasang ditempat-tempat strategis yang menjadi banyak pusat aktifitas masyarakat di lima daerah tersebut.

“Jadi keterlambatan ini bukan disengaja oleh KPU, ini adalah bagian dari KPU menjalankan prosedur dan ketentuan yang berlaku terkait pemasangan APK paslon yang difasilitasi oleh pihaknya,”ungkapnya. Sambil menambahkan, pihaknya juga telah mememerintahkan jajaran di Kabupaten/Kota untuk segera dan secepatnya dilakukan pemasangan APK paslon ditempat-tempat yang diperbolehkan sesuai regulasi untuk dilakukan pemasangan APK.(Vil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *