SiteSulut.com — DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

​Rapat lanjutan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut, Tonny Supit, di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Sulut, Senin (20/7/2026).

​Tonny mengungkapkan, proses pembahasan materi Ranperda saat ini sudah berjalan cukup detail, bahkan telah memasuki tahap pembahasan pasal demi pasal. Salah satu poin krusial yang digodok adalah pemberian insentif bagi para pemodal.

“Cukup baik ya. Kita sudah masuk pasal per pasal dan sangat detail, termasuk soal insentif. Terutama insentif yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Tonny usai rapat.

​Mantan Bupati Sitaro ini menjelaskan, pembahasan detail mengenai porsi dan persentase insentif bakal berlanjut pada rapat teknis berikutnya bersama dinas dan badan terkait.

Sektor yang dibidik mencakup retribusi air permukaan tanah hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

​Ia menegaskan, skema insentif ini khusus berlaku untuk perizinan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, bukan kabupaten/kota.

​Langkah ini diambil demi menciptakan magnet bagi para investor mulai dari skala kecil, menengah, besar, hingga koperasi—agar tertarik menanamkan modalnya di Bumi Nyiur Melambai.

Namun, ada syarat penting yang disiapkan. Investor yang masuk diwajibkan menggandeng pelaku usaha lokal, petani, maupun tenaga kerja daerah.

​”Sehingga ada transfer teknologi yang masuk ke Sulawesi Utara. Kemitraan dengan pengusaha dan warga lokal itu yang paling utama,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

​Disinggung soal jadwal dan alur pembahasan, Tonny memastikan prosesnya berjalan sesuai schedule. Rapat sempat diskors untuk dilanjutkan kembali esok hari karena materi yang dibahas baru rampung separuh.

​Pansus DPRD Sulut membidik target waktu yang terukur agar payung hukum investasi ini bisa segera diundangkan.

​”Target kita dua bulan pembahasan ini sudah selesai. Setelah itu langsung kita konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diuji, apakah ada yang perlu ditambah, dikurangi, atau disahkan,” pungkasnya sambil berharap, Matangnya regulasi ini diharapkan mampu mendongkrak iklim investasi dan menggairahkan perekonomian lokal.(vil)