SiteSulut.com Kabar gembira menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Anggaran bernilai fantastis sebesar Rp19 miliar dipastikan segera cair untuk membayar gaji ke-13 pada awal pekan depan.

​Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menyatakan seluruh dana tersebut telah siap. Proses pencairan akan langsung dikebut setelah pembayaran gaji induk bulan Juni dinyatakan rampung sepenuhnya.

​Kepala BPKPD Sangihe, Cherry Londo, menjelaskan bahwa proses administrasi pencairan saat ini sudah mulai berjalan. Namun, mengingat libur akhir pekan, realisasi transfer dana ke rekening masing-masing ASN akan memakan waktu beberapa hari kerja ke depan.

“Proses pencairan sudah jalan, tapi karena saat ini sudah hari Jumat, pencairan dapat dilakukan antara Senin hingga Rabu pekan depan,” ungkap Cherry saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/6).

​Cherry membeberkan, total kebutuhan anggaran untuk gaji ke-13 tahun ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya. Jika tahun lalu Pemkab Sangihe mengalokasikan sekitar Rp16 miliar hingga Rp17 miliar, tahun ini angkanya menembus kisaran Rp18 miliar hingga Rp19 miliar.


​Kenaikan ini, menurut Cherry, dipicu oleh bertambahnya jumlah pegawai baru, khususnya akomodasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

“Kenaikan karena ada ketambahan PPPK penuh waktu. Dimana sebelumnya sekitar Rp16 miliar hingga Rp17 miliar, namun dengan adanya PPPK penuh waktu, bertambah menjadi Rp18 sampai 19 miliar,” jelasnya merinci.

​Demi menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, Pemkab Sangihe sengaja menerapkan skema berurutan. Prioritas utama ditargetkan pada penyelesaian pembayaran gaji induk bulan Juni terlebih dahulu.

Setelah sistem pembayaran gaji induk beres dan tertib secara administrasi, barulah kucuran dana gaji ke-13 dilepas ke tangan para abdi negara.

“Dengan skema itu, Pemkab Sangihe telah menargetkan pembayaran gaji induk Juni rampung lebih dulu agar proses tertib dan akuntabel. Setelah itu, seluruh ASN PNS dan PPPK penuh waktu akan menerima hak gaji ke-13 sesuai ketentuan,” tutup Cherry.(ner)