SiteSulut.com-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berkomitmen penuh untuk memangkas alur birokrasi dan mempermudah masuknya investasi di Bumi Nyiur Melambai.
Hal ini ditegaskan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, saat menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 dan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dalam rapat paripurna DPRD Sulut.
Gubernur menjelaskan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ini disusun secara komprehensif untuk memberikan kepastian hukum yang menyeluruh bagi para pelaku usaha dan investor.
”Langkah taktis ini kita ambil demi memangkas alur birokrasi, menghindari keterlambatan pelayanan, serta menjamin integritas pelayanan publik,” ujar Yulius.
Dalam penjelasannya, Gubernur membeberkan ada enam pengaturan pokok yang dimuat dalam Ranperda tersebut, antara lain:
• Pendelegasian Perizinan: Mengatur pendelegasian wewenang kepala daerah kepada perangkat daerah yang membidangi penanaman modal (DPMPTSP) untuk mempercepat alur birokrasi.
• Penyelenggaraan Perizinan Berusaha: Mengatur mekanisme perizinan yang transparan dan bertanggung jawab sesuai PP Nomor 6 Tahun 2021, yang dikoordinasikan langsung dengan Kemendagri dan Kemenkumham.
• Penyederhanaan Perizinan Berusaha: Meliputi penerapan perizinan berbasis risiko (risk-based approach), penyederhanaan persyaratan dasar, kemudahan di sektor strategis, serta efisiensi persyaratan investasi.
• Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha: Memuat jenis insentif, kriteria penerima, hingga mekanisme evaluasi objektif bagi investor.
• Insentif Khusus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Optimalisasi fasilitas dan insentif khusus di wilayah KEK Sulut demi mendorong lahirnya pusat pertumbuhan ekonomi baru.
• Pendanaan: Menjamin kepastian alokasi anggaran dan sumber dana yang sah untuk mengoperasikan sistem perizinan terintegrasi.
Gubernur menegaskan bahwa seluruh poin tersebut merupakan amanat dari PP Nomor 24 Tahun 2019, di mana setiap bentuk insentif dan kemudahan investasi wajib diatur secara formal melalui Peraturan Daerah.
“Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, khususnya Pasal 7 Ayat 1 yang mewajibkan bahwa setiap bentuk pemberian insentif serta kemudahan bagi masyarakat dan investor harus diatur secara formal melalui Peraturan Daerah,”jelasnya.
Lanjut Gubernur, penjelasan umum mengenai Ranperda yang dapat kami sampaikan sangat mengharapkan tanggapan, masukan, pemikiran konstruktif, serta kajian mendalam dari pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada tahapan pembahasan selanjutnya.
“Melalui sinergisitas yang harmonis antara pemerintah dan DPRD, mari kita bersama-sama melahirkan regulasi terbaik yang berdampak nyata bagi kemajuan daerah. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkati dan menuntun setiap kerja keras, karya, dan pengabdian kita bagi tanah tercinta, Sulawesi Utara,”
Menariknya, Gubernur menutup pemaparannya dihadapan para anggota dewan dengan sebuah pantun;Sungguh indah batik bantenan,
Rapi dilihat saat upacara. Perizinan mudah membawa kemajuan, APBD sehat, masyarakat sejahtera.(vil)

Tinggalkan Balasan