SiteSulut.com — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Utara dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berlangsung dinamis, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (15/9/2026).
Dalam forum tersebut, Anggota Banggar DPRD Sulut, Capt Remly Kandoli, melayangkan catatan kritis kepada Dinas Sosial terkait eksekusi program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Remly yang juga anggota DPRD Sulut Dapil Minsel-Mitra meminta Kepala Dinas Sosial (Kadis Sosial) Provinsi Sulut untuk memperketat komunikasi dan transparansi saat pengerjaan RTLH mulai berjalan, khususnya di wilayah Minahasa Tenggara (Mitra).
Ia menegaskan bahwa pihak legislatif memiliki fungsi pengawasan yang harus berjalan seiring dengan program eksekutif.
”Ini catatan tambahan untuk Bu Kadis Sosial. Karena program ini ada juga di Mitra dan kami di Dewan adalah bagian dari pengawasan, kalau sudah mulai ada pengerjaan di sana, paling tidak beri info ke kami biar kami juga bisa ikut mengawasi,” ujar Remly salah satu kader terbaik PDI-P dalam rapat pembahasan tersebut.
Ia menekankan pengawasan ketat ini bertujuan mencegah terulangnya kasus terbengkalainya pembangunan RTLH di daerah lain yang merugikan masyarakat penerima bantuan.
”Saya tidak mau warga saya mengalami apa yang sudah dialami warga di daerah lain—rumahnya sudah terlanjur dibongkar, tapi ternyata tidak dibangun kembali. Jadi itu saja masukan tegas saya untuk Kadis Sosial,” tegas Remly saudara kandung dari Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli.
Lanjutnya, melalui dorongan Banggar DPRD Sulut ini, alokasi anggaran dalam Ranperda Perubahan APBD 2026 diharapkan tidak sekadar terserap, tetapi benar-benar memberikan kepastian hunian yang layak dan aman bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Sulawesi Utara.
“Kita berharap semua alokasi anggaran ranperda perubahan APBD 2026 terfokus pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara,”pungkasnya.(vil)

Tinggalkan Balasan