SiteSulut.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menyoroti lonjakan alokasi anggaran belanja pegawai di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam Pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

​Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan Perubahan APBD 2026 antara Banggar DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Salah satu instansi yang disorot yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulut yang mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp4,86 miliar, dengan porsi dominan untuk belanja pegawai dan tunjangan sebesar Rp4,46 miliar.

​Anggota Banggar DPRD Sulut, Amir Liputo  menegaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, alokasi belanja pegawai beserta tunjangan ASN harus diganjar utuh selama 12 bulan dalam penganggaran awal.

​”Pertanyaan mendasar, dari penambahan Rp4,8 miliar ini paling besar membayar belanja pegawai, tunjangan, dan sebagainya. Sesuai ketentuan, belanja pegawai ini tidak boleh dianggarkan 10 bulan, PNS itu harus genap 12 bulan dengan tunjangannya. Kenapa di Perubahan masih ada tambahan? Tolong dijelaskan supaya tidak salah tangkap,” ujar Amir saat cecar TAPD dalam rapat Banggar.

​Amir yang dikenal vocal menyebutkan bahwa DPRD Sulut selama ini mempercayakan penuh perhitungan belanja pegawai kepada TAPD tanpa pernah mengintervensi detailnya.

Ia mengingatkan agar pola penganggaran yang menyisakan kekurangan di pertengahan tahun tidak kembali terulang pada APBD mendatang.

Tak hanya Dinas Kesehatan, sorotan juga datang dari Anggota Banggar DPRD Sulut, Vonny Paath.

Politisi senior dari fraksi partai PDI-P ini mempertanyakan adanya penambahan anggaran belanja pegawai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sulut yang mencapai Rp700 juta pada APBD Perubahan.

“Mungkin penambahan penjelasan tentang belanja pegawai. Ya, Rp700 juta kok banyak sekali ya? Apalagi APBD Perubahan. Berarti tidak dianggarkan 12 bulan?” tanya Vonny mendesak penjelasan TAPD.

​Vonny meminta penjelasan rinci mengenai peruntukan dana Rp700 juta tersebut agar tidak menimbulkan kerancuan dalam pembahasan anggaran antar-perangkat daerah.

​Menanggapi pertanyaan dewan, Kepala Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut, Clay Dondokambey, menegaskan bahwa Pemprov Sulut sejatinya telah menganggarkan gaji pokok pegawai sesuai regulasi.

“Ini juga sekaligus menjawab yang tadi dari Pak Amir dan Pak Pierre. Jadi untuk gaji pegawai, bukan tunjangan, itu sudah dianggarkan 14 bulan. 14 bulan karena untuk itu juga APBD ditetapkan dengan catatan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri,” tegas Clay Dondokambey di hadapan Pimpinan dan Anggota Banggar.

Mantan Penjabat Walikota Manado ini juga membeberkan bahwa penambahan pagu belanja pegawai di beberapa perangkat daerah dipicu oleh sejumlah faktor teknis dan kebijakan pendapatan.
Pertama, pelantikan pejabat baru: Adanya penyesuaian komponen gaji akibat pelantikan pejabat fungsional baru serta pengisian jabatan struktural yang sebelumnya kosong.

Kedua, penyesuaian TPP 13 & 14: Alokasi penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 13 dan TPP 14 sebesar 50 persen yang belum tercover pada APBD Induk 2026 dan baru dimungkinkan masuk di APBD Perubahan.

Ketiga Konsolidasi Anggaran Unit: Khusus Dinas Kesehatan, porsi anggaran terlihat besar karena seluruh gaji ASN (PNS dan PPPK) di tingkat dinas hingga UPT ditarik terpusat di dinas induk, ditambah komponen Jasa Medik RS yang masih tercatat pada pos belanja pegawai.
​Clay menerangkan bahwa penganggaran TPP di APBD Perubahan telah sesuai dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memperbolehkan penyesuaian jika terdapat prognosis penambahan pendapatan daerah.

“Pada dasarnya TPP diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Sesuai evaluasi Kemendagri, apabila ada prognosis penambahan pendapatan, maka penyesuaian itu dimungkinkan. Kebijakan pemberian TPP 50 persen saat momen Lebaran dan Natal ini merupakan motivasi dari Bapak Gubernur kepada pegawai, dengan catatan seluruh perangkat daerah pengampu pendapatan harus bekerja optimal,” terang Clay.

​Atas penjelasan tersebut, Banggar DPRD Sulut meminta Pemprov Sulut menjadikan hal ini sebagai catatan evaluasi penting agar penyusunan belanja pegawai pada tahun-tahun berikutnya dipatok presisi sejak awal.(vil)