Oleh: Alfian Boham, S.H. Anggota Jemaat GMIM

SiteSulut.com-Sehubungan dengan pemberitaan mengenai legal standing Saudari Maudy Manoppo sebagai pelapor dalam perkara dugaan penggunaan dana Rp5,2 miliar di lingkungan GMIM, perlu disampaikan beberapa pandangan hukum secara objektif dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah jemaat.

Pertama, benar bahwa berdasarkan hukum acara pidana setiap warga negara pada prinsipnya dapat melaporkan dugaan tindak pidana yang diketahuinya kepada aparat penegak hukum.

Namun demikian, dalam konteks organisasi gerejawi, khususnya GMIM sebagai badan hukum keagamaan yang memiliki struktur, tata kelola, dan organ pengelola yang sah, persoalan mengenai pengelolaan aset maupun keuangan organisasi tidak dapat dilepaskan dari kewenangan lembaga yang secara hukum bertanggung jawab atas pengelolaan organisasi tersebut.

GMIM merupakan badan hukum yang memiliki kepengurusan resmi melalui Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS).

Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan kerugian atau penyalahgunaan dana yang dianggap merugikan GMIM sebagai institusi, maka secara kelembagaan pihak yang paling memiliki kepentingan hukum langsung (direct legal interest) adalah GMIM melalui organ pengelolanya yang sah, yaitu BPMS atau pihak yang diberi mandat resmi oleh organisasi.

Kedua, kedudukan seseorang sebagai anggota jemaat tidak serta-merta menjadikan yang bersangkutan sebagai representasi hukum dari GMIM.

Dalam hukum organisasi maupun hukum perdata, terdapat perbedaan yang jelas antara anggota suatu badan hukum dengan organ yang berwenang bertindak untuk dan atas nama badan hukum tersebut.

Karena itu, apabila pelaporan dimaksud dilakukan dengan dalil untuk memperjuangkan kepentingan GMIM, maka perlu dipertanyakan terlebih dahulu apakah terdapat mandat, kuasa, keputusan resmi, atau penugasan kelembagaan dari BPMS sebagai pengelola dan representasi sah GMIM.

Tanpa adanya dasar tersebut, maka tindakan tersebut lebih tepat dipandang sebagai tindakan pribadi warga gereja yang menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara, bukan sebagai tindakan yang mewakili GMIM secara kelembagaan.

Ketiga, apabila benar terdapat perintah atau arahan dari Ketua BPMS sebagaimana yang diberitakan, maka hal tersebut justru memerlukan pembuktian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam tata kelola organisasi modern, tindakan yang menyangkut kepentingan hukum lembaga seharusnya dituangkan dalam keputusan resmi, rapat, berita acara, atau dokumen organisasi yang sah, bukan semata-mata didasarkan pada klaim percakapan pribadi yang belum diuji kebenarannya.

Keempat, perlu dipahami bahwa asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dijunjung tinggi. Penerimaan laporan oleh penyidik bukanlah bukti adanya tindak pidana, melainkan hanya awal dari proses penyelidikan dan penyidikan. Oleh sebab itu, seluruh pihak hendaknya menahan diri dari penghakiman publik sebelum terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Kelima, dalam perspektif tata kelola gereja yang baik (good church governance), setiap dugaan penyimpangan keuangan semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi, audit, klarifikasi, pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang, dan pengambilan keputusan resmi oleh organ gereja.

Langkah hukum pidana memang merupakan hak setiap warga negara, namun penggunaannya harus tetap memperhatikan kepentingan kelembagaan gereja, persatuan jemaat, serta prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan kegaduhan yang merugikan GMIM secara keseluruhan.

Oleh karena itu, saya berpandangan bahwa apabila perkara ini benar-benar dimaksudkan untuk memperjuangkan kepentingan GMIM, maka BPMS sebagai pengelola dan representasi sah badan hukum GMIM seharusnya menjadi pihak yang mengambil sikap resmi dan bertindak atas nama organisasi.

Seorang anggota jemaat tidak dapat secara otomatis dianggap mewakili kepentingan hukum GMIM tanpa adanya mandat atau kewenangan yang diberikan oleh organ organisasi yang sah.

Pada akhirnya, fokus utama bukanlah siapa yang melapor, melainkan bagaimana kebenaran materiil dapat terungkap melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berkeadilan, dengan tetap menghormati tata kelola organisasi GMIM serta asas-asas hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.(*)