SiteSulut.com-Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan parpol yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dapat digugurkan dari kepesertaan pemilu di daerah pemilihan (dapil) terkait.
Teguran keras tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5). MK menyatakan sanksi diskualifikasi ini berlaku bagi pemilihan umum calon anggota DPR dan DPRD.
Menanggapi putusan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Dona Framita Tine, menilai langkah MK sebagai momentum penting untuk menjaga kualitas demokrasi sekaligus memastikan ruang politik yang lebih adil dan setara bagi perempuan Indonesia.
”Keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi angka 30 persen dalam aturan pemilu, tetapi merupakan bentuk komitmen nyata agar suara, pengalaman, dan kepentingan perempuan hadir dalam proses pengambilan kebijakan publik,” kata Dona dalam keterangannya, Selasa (26/5).
Menurut Dona, demokrasi yang sehat tidak boleh menempatkan perempuan hanya sebagai pelengkap administrasi politik, melainkan sebagai aktor penting yang ikut menentukan arah bangsa.
Oleh karena itu, ia mendukung penuh konsekuensi hukum yang tegas dan konsisten bagi partai politik yang gagal memenuhi amanat undang-undang tersebut. Ketegasan ini dinilai penting agar aturan kuota perempuan tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas.
”Keputusan MK ini harus menjadi momentum bagi seluruh partai politik untuk lebih serius melakukan kaderisasi perempuan, membuka ruang kepemimpinan, dan menghentikan praktik menjadikan perempuan hanya sebagai pelengkap daftar calon,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perempuan Indonesia memiliki kapasitas, kompetensi, dan hak yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Dona pun mengajak seluruh pihak untuk terus mengawal perjuangan kesetaraan politik ini demi masa depan demokrasi yang lebih representatif dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan