SiteSulut.com, Manado – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran PT Meares Soputan Mining (MSM), Selasa (3/11/2026).

Pertemuan ini digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat lingkar tambang khususnya terkait dugaan potensi dam penampungan air terhadap keselamatan warga, lingkungan hidup, serta sumber penghidupan masyarakat sekitar.

​Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiskus Andi Silangen didampingi Ketua Komisi III Berty Kapojos bersama anggota dewan lainnya yakni Roy Roring, Toni Supit, dan Haslinda Rotinsulu.
​
Dalam arahannya, Fransiskus Silangen menyoroti pentingnya pembuktian berbasis ilmiah terkait berbagai keluhan yang disampaikan oleh warga.

Menurutnya, setiap aktivitas pertambangan tentu telah melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang ketat sebelum beroperasi.

​”Untuk satu kegiatan itu kan perlu ada kajian Amdal, ya kan? Dan ini sudah lewati semua tahapannya ya. Yang menjadi pokok persoalan, kita belum tahu situasinya bagaimana di situ, ya. Ini kan keluhan subjektif. Jadi untuk melihat itu kita harus kunjungan on the spot untuk melihat objeknya bagaimana, kan? Supaya bisa ada sesuatu yang kita bisa lanjutkan untuk mendapatkan jalan keluar,” tegas Silangen.

​Selain itu, politisi senior dari fraksi PDIP ini juga menyinggung dampak aktivitas blasting (peledakan) serta komitmen Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan terhadap nelayan dan warga lingkar tambang yang merasakan pergeseran wilayah tangkap ikan akibat reklamasi.
​
“Saya kira apa yang dikhawatirkan juga selain bendungan ini, kan? Itu tadi blasting-nya, ya, getaran bisa aja, tapi harus ada kajian ilmiahnya ke depan, ya. Jadi kita mungkin akan panggil juga teman-teman yang dari Dinas Perikanan dan Kelautan, supaya bisa mengkaji ini,” imbuhnya.
​
Menanggapi hal tersebut, perwakilan manajemen PT MSM menjelaskan bahwa operasional peledakan perusahaan telah mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta regulasi Kementerian ESDM.

Batas aman radius blasting ditetapkan sejauh 300 meter untuk alat berat dan 500 meter untuk makhluk hidup.

​”Kalau kita lihat posisinya desa-desa yang ada di lingkar tambang itu sekitar 5 kilometer, 7 kilometer, artinya masih berada di radius aman sebenarnya. Namun demikian, tadi kita menanggapi isu tersebut dan kita juga ada pemantauan dari AMDAL untuk rencana pemantauan lingkungan setiap 6 bulan sekali, termasuk di laut seperti di daerah Likupang dua,” ungkap perwakilan PT MSM.

​Sementara itu, perwakilan manajemen PT MSM Dona, turut memaparkan bahwa alokasi dana CSR telah disalurkan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan wajib dilaporkan secara berkala kepada kementerian terkait setiap tahunnya.
​
“Terkait CSR, jadi memang ada aturan yang mengatur harus sekian persen. Desa-desa di sekitar lingkar tambang pasti ada program-program yang mendapat bagian dari CSR itu. Bahkan dana CSR itu setiap tahun harus kita laporkan ke Kementerian. Ketika itu tidak terserap karena kendala teknis, itu tetap diakumulasikan dan wajib disiapkan,” jelas Dona.

​Menutup jalannya RDP, Ketua DPRD Sulut menegaskan bahwa Komisi III akan segera menjadwalkan peninjauan lapangan (on the spot) guna memastikan kebenaran kondisi di lokasi operasional pertambangan secara objektif.(vil)