SiteSulut.com, Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Komisi III merekomendasikan penundaan program sterilisasi Pelabuhan Manado menyusul berbagai keberatan yang disampaikan oleh masyarakat, khususnya warga kepulauan yang bergantung pada aktivitas transportasi laut.
Selain penundaan sterilisasi, lembaga legislatif daerah tersebut juga mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut untuk segera menertibkan seluruh pungutan di kawasan pelabuhan serta menggelar audit investigasi guna memastikan kewajaran tarif yang berlaku.
Rekomendasi strategis tersebut dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulut bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta PT Pelindo Manado di Manado, Senin, (2/11/2026).
Rapat penting dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B., K.B.D.,serta anggota DPRD Sulut dapil Nusa Utara, Kepala Dinas Perhubungan Sulut Femmy Suluh, Kepala KSOP Manado, dan General Manager PT Pelindo Manado.
Anggota Komisi III DPRD Sulut, Amir Liputo menjelaskan, keputusan penundaan diambil setelah DPRD mempertimbangkan aspirasi dan keberatan masyarakat terkait kebijakan sterilisasi.
Terlebih, dalam waktu dekat masyarakat akan memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang biasanya ditandai dengan lonjakan mobilitas penumpang dan barang menuju wilayah kepulauan.
”Komisi III merekomendasikan agar program sterilisasi ditunda sementara waktu hingga seluruh pemangku kepentingan duduk bersama untuk membahas ulang kebijakan tersebut secara komprehensif,” ujar Amir.
Menurutnya, setiap kebijakan yang diterapkan di kawasan publik seperti pelabuhan wajib mengedepankan kepentingan masyarakat luas.
Warga kepulauan dinilai sangat rentan terhadap perubahan kebijakan karena tingginya tingkat ketergantungan mereka terhadap moda transportasi laut untuk menunjang aktivitas ekonomi sehari-hari.
Tidak hanya menyoroti sterilisasi, Komisi III DPRD Sulut juga memberikan atensi khusus terhadap persoalan transparansi dan besaran pungutan di lingkungan Pelabuhan Manado.
Pihaknya mendesak Pemprov Sulut mengambil langkah konkret untuk menertibkan segala bentuk pungutan serta melakukan penyesuaian tarif yang berpihak pada kemampuan ekonomi riil masyarakat kepulauan.
”Persoalan tarif ini mendesak untuk segera mendapat kepastian menjelang periode Natal dan Tahun Baru. Kami berharap Pemprov Sulut tidak menunda langkah penertiban agar masyarakat mendapatkan kejelasan biaya saat menggunakan fasilitas pelabuhan,” tegas Amir.
Sebagai langkah pengawasan lanjutan, DPRD Sulut turut merekomendasikan agar Pemprov Sulut bersinergi dengan instansi terkait untuk melaksanakan audit investigasi secara menyeluruh terhadap semua jenis pungutan yang diberlakukan di Pelabuhan Manado.(vil/*)

Tinggalkan Balasan