SiteSulut.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya resmi menyelesaikan pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Proses panjang yang menguras energi sejak tahun 2019 ini kini tinggal menunggu nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri.

​Ketua Pansus RTRW DPRD Sulut, Henry Walukow, mengaku bersyukur atas tuntasnya pembahasan penyempurnaan Perda RTRW Tahun 2025-2045.

Menurutnya, RTRW ini akan menjadi “kompas” atau panduan utama bagi arah pembangunan dan investasi di Bumi Nyiur Melambai.

​”Mudah-mudahan dalam waktu dekat Sulawesi Utara sudah punya kompas untuk melihat zonasi. Ini tentunya bisa dijadikan panduan bagi para investor, maupun masyarakat Sulawesi Utara yang ingin berusaha agar sesuai dengan regulasi,” ujar Henry, saat diwawancarai awak media, usai merampungkan Penyempurnaan Ranperda RTRW 2025-2045.

​Henry mengingatkan agar dokumen RTRW ini tidak hanya berakhir menjadi  pajangan dokumen administratif.

Ia mendesak pihak eksekutif (pemerintah daerah) untuk segera menyiapkan tenaga pengawas di lapangan.

​Sebab, di dalam Perda RTRW yang baru ini, sudah diatur sanksi tegas bagi pihak-pihak yang berani melanggar zonasi.

“Jangan hanya sekadar jadi dokumen RTRW. Kalau ada yang melanggar, harus ditindak sesuai dengan apa yang diatur di dalam Perda,” tegas Henry.

​Salah satu poin penting yang ikut diselesaikan dalam RTRW ini adalah nasib sertifikat hak milik warga yang telanjur masuk dalam kawasan hutan atau konservasi, seperti di wilayah Bunaken dan Likupang (Kawasan Ekonomi Khusus/KEK).

​Pansus optimis pemerintah daerah bisa menyelesaikan lahan tersebut. Henry membocorkan bahwa paling lambat tahun depan, eksekutif akan membentuk tim khusus.

“Tahun depan akan dibentuk tim khusus untuk merevisi batas-batas seperti yang diatur dalam RTRW. Ini untuk mengakomodir aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Henry juga memastikan untuk Kota Manado dan Bitung tidak ada alokasi blok tambang serta meluruskan salah kaprah yang beredar di masyarakat mengenai penentuan blok tambang ini.

Ia menegaskan bahwa Pansus tidak menentukan wilayah tambang secara sepihak.

​”Kami menerima usulan kabupaten/kota yang ditandatangani oleh Bupati. Jadi bukan semau Pansus menetapkan ini. Kami hanya merekap, menerima usulan dari bawah ke eksekutif, lalu dibahas bersama DPRD,”jelasnya.

Bagi blok yang belum terakomodir saat ini, ia menyebut masih ada peluang pada periode revisi berikutnya.

​Menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai sosialisasi Perda yang kerap minim, Henry memastikan Perda RTRW ini akan sangat transparan. Berdasarkan koordinasi dengan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, dokumen ini nantinya akan dibuka secara digital untuk publik.

​”Bukan hanya sosialisasi, besok lusa masyarakat yang membutuhkan dokumen ini gampang dan bisa diakses. Akan dibuka ke publik, ada websitenya,” pungkas Henry.

Sedangkan, terkait zonasi pertambangan, RTRW Sulut kali ini mengakomodir total 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Dari puluhan blok tersebut, wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya menjadi daerah yang paling mendominasi.

​”Hampir separuh dari 63 blok ini ada di Bolmong Raya. Kalau tidak salah, Bolaang Mongondow Timur Raya yang paling banyak,” ungkap Kadis ESDM, Fransiskus Maindoka.

​Lanjutnya, sementara untuk wilayah lain, Minahasa Utara (Minut) kebagian 4 blok (termasuk 2 blok existing). Sisanya tersebar di Minahasa Tenggara (Mitra), Minahasa Selatan (Minsel), dan Minahasa.

​Apresiasi senada juga datang dari pihak eksekutif.

Sekprov Sulut Tahlis Gallang menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Pansus DPRD Sulut yang telah bekerja keras menuntaskan regulasi yang sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat dan dunia usaha ini.

“Saya menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya secara langsung kepada pimpinan Dewan serta seluruh jajaran Pansus RTRW yang telah mengawal pembahasan ini hingga tuntas,”ucapnya.

​Menurutnya, kerja keras Pansus yang meluangkan waktu dan energi ini sangat bernilai penting bagi kepastian hukum tata ruang di Sulawesi Utara ke depan, terutama dalam menyambut investasi dan memberikan legalitas pertambangan rakyat (WPR) yang sempat menjadi atensi publik dan mendapat respons positif dari Gubernur Sulut.

​Selain memberikan apresiasi, Sekprov juga memastikan bahwa dokumen RTRW ini nantinya akan sangat transparan.(vil)