SiteSulut.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bergerak cepat mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025-2044.

Kendati sempat dinilai meleset dari target waktu awal, pembahasan RTRW Bumi Nyiur Melambai ini diklaim menjadi salah satu yang tercepat dibanding provinsi lain di Indonesia.

​Hal ini terungkap dalam Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Ranperda RTRW Sulut 2025-2044 di Ruang Serba Guna Kantor DPRD Sulut, Senin (8/6/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Royke Anter, dihadiri langsung oleh Ketua Pansus RTRW Henry Walukow, serta dihadiri anggota Pansus lainnya seperti Cindy Wurangian, Berty Kapojos, Roy Roring, Jeane Laluyan, dan Muslimah Mongilong dan Sekwan Niklas Silangen.

Sementara dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Provinsi (Sekprov) Tahlis Gallang beserta jajaran perangkat daerah terkait.

Dalam penyampaiannya, Ketua Pansus RTRW DPRD Sulut, Henry Walukow, mengakui proses pembahasan ini memakan waktu hampir satu tahun dan sempat menghadapi dinamika situasi yang membuatnya sedikit meleset dari jadwal semula.

Namun, Henry mengapresiasi kerja keras semua pihak karena Sulut tetap masuk kategori daerah dengan progres tercepat.

“Kalau diambil kesimpulan dengan beberapa provinsi yang lain, kita termasuk yang tercepat juga ini selesai. Begitu juga dengan kabupaten/kota, terinformasi ada banyak yang mandek sampai hampir satu tahun,” ujar Henry Walukow.

​Politisi vocal dari fraksi Demokrat ini pun mengingatkan pihak eksekutif agar setelah Perda ini diundangkan, pemerintah provinsi wajib mendorong dan mendampingi pemerintah kabupaten/kota se-Sulut untuk segera menyelesaikan RTRW di wilayah masing-masing agar sinkron.

“Saya meminta pihak eksekutif untuk memberikan dokumen final yang telah mengakomodir evaluasi dari Kemendagri serta Kementerian ATR/BPN sebelum melangkah ke tahapan pengesahan,”ucap Walukow.

Lanjutnya, hal ini krusial agar anggota legislatif memiliki pegangan yang jelas saat Perda tersebut mulai diimplementasikan dan ditanyakan oleh masyarakat.

​”Kami mintakan dokumen dalam bentuk yang akan disahkan di Perda. Tolong diberikan dokumen secara sempurna hasil rekomendasi dari Depdagri,” tegas Henry, menanggapi adanya sekitar 50 item perubahan dalam dokumen tersebut.

​Ia juga meminta kejelasan secara straight to the point mengenai ketentuan khusus yang mengalami perubahan, baik penambahan maupun pengurangan, termasuk isu kawasan hutan.

​Tidak hanya soal dokumen administrasi, Henry Walukow juga mencecar pihak eksekutif terkait dua isu krusial yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, yaitu Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan status lahan di kawasan konservasi.


“Bagaimana nasib sisa blok WPR? Dari 230-an blok yang diakomodir dan diusulkan oleh Pansus RTRW untuk menjadi WPR, informasi terakhir menyebutkan baru 63 blok yang disetujui. “Bagaimana nasib yang sisa? Mau dikemanakan ini? Apakah tetap diakomodir di RTRW sebagai daerah kawasan pertambangan atau dihilangkan?” tanya Henry lugas.

Walukow juga mempertanyakan soal Sertifikat Tanah di Kawasan Lindung (Bunaken & Manado Tua).


Ia mempertanyakan tindak lanjut rekomendasi paripurna terkait lahan milik warga yang sudah bersertifikat namun masuk dalam kawasan konservasi.

“Padahal, saat konsultasi sebelumnya, Kementerian ATR/BPN sudah sepakat untuk mengeluarkan lahan tersebut dengan syarat pembentukan tim dari Pemprov. “Apakah ini tidak juga dibahas pada waktu persetujuan terakhir dengan Kementerian?” pungkasnya.(vil)