SiteSulut.com — Tingkat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ternyata masih tergolong minim.
Hingga saat ini, cakupan kepesertaan atau Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Bumi Nyiur Melambai baru menyentuh angka 43 persen dari total angkatan kerja yang ada.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, Juwenly Jona Librata Soselisa, dalam agenda diskusi dan “ngopi bareng” bersama Forum Wartawan DPRD (Forward) Sulawesi Utara.

“Kalau BPJS Kesehatan UHC-nya sudah tinggi, di kami namanya UCJ (Universal Coverage Jamsostek). Untuk Provinsi Sulawesi Utara, kami baru menjangkau 43 persen dari angkatan kerja. Jadi perjalanannya masih sangat jauh,” ujar Juwenly didampingi kepala bidang kepesertaan, Riyan Umar dan Kepala bidang pelayanan, Kausariah Sudirman.
Ia merincikan bahwa tingkat kepesertaan tertinggi di Sulawesi Utara saat ini dipimpin oleh Kota Tomohon, disusul oleh Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) di posisi kedua, dan Kota Manado di posisi ketiga.
Menyikapi masih minimnya angka kepesertaan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado mengambil langkah strategis dengan menggandeng insan pers dan mendorong sinergi bersama Forum Wartawan DPRD Provinsi Sulut.
Juwenly menekankan pentingnya peran media untuk menyebarkan informasi agar masyarakat, baik pekerja penerima upah (formal) maupun pekerja mandiri/bukan penerima upah (informal), memahami besarnya manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain media, peran legislatif juga dinilai sangat krusial.
“Kami sangat membutuhkan bantuan dari DPRD untuk mendorong, baik dari sisi regulasi maupun penganggaran. Dukungan ini sangat penting agar tingkat perlindungan atau coverage pekerja di Sulut bisa meningkat pesat,” harapnya.
Juwenly menekankan pentingnya peran media untuk menyebarkan informasi, bahwa pentingnya jaminan perlindungan kerja.

“Kami mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat pekerja di Sulawesi Utara baik yang bekerja di kantoran, buruh, petani, nelayan, pedagang, pengemudi ojek online hingga wartawan, untuk segera daftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,”ajaknya.
Dikatakan Juwenly, risiko kerja bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Dengan iuran yang sangat terjangkau, Anda sudah bisa bekerja dengan tenang dan keluarga di rumah pun merasa aman.
“Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan dasar untuk menjamin masa depan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarga. Jangan tunda lagi, Kerja Keras Bebas Cemas bersama BPJS Ketenagakerjaan,”imbuhnya.
Bagi masyarakat Sulawesi Utara yang belum mengetahui, berikut adalah rincian program, manfaat, persyaratan, hingga tata cara klaim BPJS Ketenagakerjaan yang kini semakin mudah diakses:
1. Program dan Manfaat Utama
• Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Manfaatnya meliputi perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, serta santunan upah sementara tidak mampu bekerja (STMB).
• Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Total manfaat mencapai Rp42 juta, ditambah beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak dari peserta yang memenuhi masa iur tertentu (maksimal hingga Rp174 juta).
• Jaminan Hari Tua (JHT): Program tabungan berupa uang tunai yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. JHT dapat dicairkan saat pekerja memasuki masa pensiun, mengalami PHK, atau cacat total tetap.
2. Mekanisme Pendaftaran dan Persyaratan
Pendaftaran kini sangat fleksibel, baik untuk Pekerja Penerima Upah (PU) (karyawan perusahaan) maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) (petani, nelayan, ojek online, pedagang, dll).
Persyaratan Pendaftaran (Kategori Mandiri/BPU):
1. Salinan KTP Elektronik (e-KTP).
2. Email aktif dan nomor handphone yang bisa dihubungi.
3. Membayar iuran pertama (iuran sangat terjangkau, mulai dari sekitar Rp16.800 per bulan untuk program JKK dan JKM).
Cara Mendaftar (Sangat Mudah):
• Online: Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang bisa diunduh di Play Store/App Store, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
• Offline: Datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau melalui wadah kemitraan seperti Agen Perisai, Kantor Pos, dan perbankan yang bekerja sama.
3. Pelayanan dan Tata Cara Klaim yang Praktis
BPJS Ketenagakerjaan kini telah memangkas birokrasi sehingga proses klaim menjadi sangat cepat dan transparan.
• Klaim JHT via Aplikasi JMO: Untuk saldo di bawah Rp10 juta, peserta dapat melakukan klaim secara instan lewat aplikasi JMO menggunakan fitur biometric liveness detection. Pencairan hanya memakan waktu hitungan menit.
• Klaim JHT via Lapas Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik): Untuk saldo di atas Rp10 juta, klaim bisa diajukan secara online melalui portal Lapas Asik tanpa harus mengantre seharian di kantor cabang.
• Klaim JKM & JKK: Ahli waris atau perwakilan perusahaan cukup membawa dokumen pendukung (KTP, Kartu Peserta, Surat Kematian/Keterangan Kecelakaan, Kartu Keluarga) ke kantor cabang terdekat untuk segera diproses pembayarannya.(vil)

Tinggalkan Balasan