SiteSulut.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat terkait penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025-2044.
Rapat yang berlangsung di Ruang Serba Guna DPRD Sulut pada Selasa (9/6/2026) ini mempertemukan panitia khusus (Pansus) DPRD dengan jajaran perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selaku pihak eksekutif.
Pantauan di lokasi, jalannya rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, didampingi Ketua Pansus RTRW Henry Walukow, serta anggota DPRD seperti Cindy Wurangian dan Roy Roring.
Sementara itu, dari pihak eksekutif, hadir langsung Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Tahlis Gallang bersama jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Ketua Pansus RTRW Henry Walukow menegaskan agar Pemerintah Provinsi Sulut tidak sekadar menyusun program saja.
Ia mendesak adanya komitmen anggaran yang konkret agar regulasi tata ruang ini benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat bawah.
Henry menyoroti lambatnya penyelesaian masalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang kerap dikeluhkan warga.
Menurutnya, percepatan urusan ini wajib dikawal dengan performa kinerja yang dibarengi dukungan finansial yang jelas.
”Banyak keluhan masyarakat menyangkut susahnya dan lambatnya pengurusan izin pertambangan rakyat. Ketika ini ingin cepat selesai, harus diback-up dengan kinerja dan anggaran. Jadi kalau cuma program tanpa anggaran, sampai dua tahun ke depan pun tidak akan pernah jadi,” cetus Henry dengan nada tegas di hadapan forum rapat.
Secara khusus, politikus yang dikenal voval ini meminta jaminan langsung dari Sekprov Tahlis Gallang selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengalokasikan dana pengurusan 63 blok tambang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
”Hari ini saya minta jaminan Pak Sekprov sebagai Ketua Badan Anggaran. Ketika regulasi ini sah, daerah kita sebenarnya diuntungkan karena bisa meraup pendapatan 7 persen dari iuran pertambangan rakyat,” tambah Henry.
Rapat sempat menghangat ketika muncul pembahasan mengenai siapa yang menanggung biaya penerbitan dokumen IPR.
Sekretaris Provinsi Tahlis Gallang, menjelaskan bahwa dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) rutin mereka, tidak dianggarkan dana khusus secara terpisah untuk penerbitan izin tersebut karena sudah masuk ke dalam biaya operasional rutin kantor seperti belanja ATK.
Menanggapi hal itu, Henry pun mengingatkan bahwa proses pengurusan izin di lapangan membutuhkan berbagai dokumen penunjang yang tidak murah, salah satunya adalah dokumen lingkungan.
Meluruskan dinamika tersebut, Sekprov Sulut Tahlis Gallang memberikan klarifikasi. Tahlis menjelaskan bahwa biaya penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau dokumen lingkungan sejenis sepenuhnya merupakan kewajiban dari pihak pemohon izin, bukan menjadi beban APBD daerah.
”Amdal itu menjadi kewajiban pihak yang meminta izin, baik itu pemilik lahan maupun koperasi yang mengajukan, bukan pemerintah daerah yang menyiapkan anggaran. Bahkan, pemerintah daerah nantinya akan menagihkan dana simpanan wajib untuk keperluan reklamasi pascatambang yang disepakati sekitar Rp25 juta per hektar,” terang Tahlis Gallang.
Dari penjelasan eksekutif dan Kadis ESDM, ditarik kesimpulan bahwa penerbitan IPR dari sisi birokrasi pemerintah tidak dipungut biaya, namun dokumen lingkungan tetap menjadi tanggung jawab mandiri para pemohon.
“Sementara untuk penambahan 203 blok di luar 63 blok yang ada, baru direncanakan masuk dalam skema penganggaran tahun depan,”ucap Kadis ESDM, Fransiscus Maindoka.
Tidak hanya persoalan tambang rakyat, Pansus RTRW DPRD Sulut juga mengejar kepastian nasib tanah milik warga yang telanjur masuk ke dalam zonasi kawasan konservasi atau hutan lindung.
Henry Walukow mendesak dibentuknya tim gabungan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah ini.
Henry meminta TAPD memberikan jaminan penuh agar anggaran tim gabungan ini masuk dalam APBD tahun anggaran 2027 mendatang, mengingat sebagian besar jajaran TAPD, mulai dari Sekprov, Kepala Bappeda, hingga Biro Hukum hadir langsung di ruang rapat.
”Saya minta jaminan juga tentang mengeluarkan masyarakat yang sudah punya Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kawasan konservasi. Ini butuh biaya karena melibatkan tim gabungan. Kalau anggarannya tidak ada, ini semua hanya lip service,” tegas Henry.
Ia berharap penyelesaian Perda RTRW tidak sekadar mengejar target formalitas selesai, melainkan harus tuntas hingga ke akar masalah finansial penunjangnya agar masyarakat tidak menjadi korban ketidakpastian regulasi.(vil)

Tinggalkan Balasan