SiteSulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Kamis (31/8/2026).

​Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Gedung DPRD Sangihe ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong.

Bupati Sangihe Michael Thungari bersama Wakil Bupati Tendris Bulahari (TUARI) hadir langsung menyampaikan penjelasan Ranperda dan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026.
​Turut hadir dalam rapat tersebut Pj. Sekda Johanis Pilat, para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga jajaran Camat di lingkungan Pemkab Sangihe.

​Dalam struktur Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp895,19 miliar, naik sebesar Rp39,40 miliar dibandingkan APBD induk yang sebelumnya berada pada angka Rp855,79 miliar.

​Sementara pada sisi belanja daerah, alokasi diproyeksikan mencapai Rp905,43 miliar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp71,08 miliar dari APBD induk sebesar Rp834,34 miliar.

​Untuk sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp47,40 miliar (bertambah Rp31,68 miliar).

Sedangkan pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp37,17 miliar dan tidak mengalami perubahan dari APBD induk.
​
Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi menjelaskan, penyampaian Ranperda Perubahan APBD merupakan amanat pelaksanaan ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
​
Politisi PDI Perjuangan tersebut menambahkan, pembahasan akan diproses melalui sejumlah tahapan normatif. Tahapan dimulai dari penyampaian pengantar dan nota keuangan, pandangan umum fraksi, tanggapan pemerintah daerah, pembahasan intensif oleh Badan Anggaran (Banggar), hingga persetujuan bersama dan pendapat akhir Bupati.

​Dalam pidatonya, Bupati Sangihe Michael Thungari menegaskan bahwa perubahan anggaran bukan sekadar penyesuaian angka teknis dalam dokumen keuangan, melainkan instrumen vital untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi aktual daerah sepanjang tahun 2026.
​
“Pembahasan Perubahan APBD harus berlandaskan semangat untuk menghadirkan anggaran yang lebih responsif, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Michael di hadapan anggota dewan.
​
Kepala daerah termuda di Sulawesi Utara ini tidak memungkiri bahwa Sangihe masih dihadapkan pada berbagai tantangan geografis, keterbatasan konektivitas, tingginya kebutuhan pelayanan dasar, serta ketergantungan pada dukungan fiskal pemerintah pusat.

​Meski demikian, Pemkab Sangihe berkomitmen menggenjot potensi ekonomi lokal seperti sektor pertanian, perikanan, perdagangan, dan jasa. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga bakal terus didorong lewat perbaikan pelayanan pajak, pemutakhiran data wajib pajak, hingga penguatan pengelolaan aset daerah.

​Di sisi belanja, fokus utama akan diarahkan pada kebutuhan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi. Michael pun mewanti-wanti seluruh pimpinan OPD agar disiplin dalam mengelola anggaran.

​”Setiap program harus dikendalikan secara baik. Tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran secara administratif, tetapi harus menghasilkan output dan outcome yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Kebijakan anggaran harus memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan menghasilkan manfaat nyata,” tegas sosok nomor satu di Tanah Tampungang Lawo tersebut.

​Michael berharap pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan secara konstruktif dan harmonis demi kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe.(vil)