SiteSulut.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang mempertemukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut dan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (6/7).

Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen.
​Dalam pembahasan tersebut, Anggota Banggar DPRD Sulut, Roy Roring, memberikan apresiasi sekaligus catatan kritis terhadap laporan yang dipaparkan oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut.

​Roy Roring menilai, indikator ekonomi makro yang disampaikan oleh pemerintah daerah sudah sangat baik jika mengacu pada standar nasional. Namun, mantan Bupati Minahasa ini meminta agar capaian tersebut juga disandingkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kami mohon kalau boleh di-refer ke RPJMD. Supaya kelihatan deviasi antara RPJMD dan pencapaian kita. Kalau terjadi deviasi sangat besar, nah itu yang perlu dijelaskan,” ujar Roy Roring di hadapan forum rapat.

​Menurutnya, perbandingan dengan RPJMD sangat penting untuk melihat sejauh mana target daerah yang telah direncanakan sejak awal dapat terealisasi secara riil.

​Selain masalah indikator makro, Roy Roring juga menyentil beberapa persoalan teknis dan administratif yang sempat mengganjal.

Salah satunya terkait Peraturan Gubernur (Pergub) yang sempat ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akibat kesalahan prosedur.

​”Yang kita harapkan sudah berlaku di tahun 2026 malah ditolak oleh Kemendagri untuk diproses lagi. Supaya ini tidak berlarut-larut, karena kita semua sudah mengadakan perjalanan, harapannya itu sebenarnya termasuk BBM sudah dibayar dan lain-lain, itu ternyata tidak. Kalau boleh itu dipercepat,” tegasnya.

​Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta adanya peninjauan kembali terhadap SK Gubernur terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota dewan, khususnya mengenai frekuensi kegiatan dan besaran anggaran yang sering kali membuat anggota harus tombok.

​”Di SK Gubernur hanya dua kali, sementara tim kita di Fraksi PDI Perjuangan sudah tiga kali bimtek. Termasuk besaran, yang lalu Rp7 juta atau Rp7,5 juta, sekarang sudah Rp8 juta, jadi supaya kita tidak perlu tombok,” tambah Roy.

​Di akhir interupsinya, Roy Roring juga menitipkan pesan kepada Sekprov Sulut agar Pemprov mempertimbangkan penyesuaian SK dan besaran honor bagi para petugas keagamaan yang mengabdi di instansi pemerintah daerah untuk masa mendatang.(vil)