SiteSulut.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Pemerintah Provinsi Sulut resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sulut, Manado, Jumat (14/8/2026).

​Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen, didampingi para Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Sthela Runtuwene, serta dihadiri jajaran anggota DPRD.

Turut hadir Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Sekretaris Daerah Provinsi, Tahlis Gallang, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulut.

​”Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Fransiskus Silangen saat membuka jalannya persidangan.

Dikatakan Silangen, Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut rampung menggelar serangkaian rapat pembahasan mendalam dan menyetujui arah kebijakan anggaran tersebut.

​”Berdasarkan hasil pembahasan Banggar dan TAPD, disepakati target pendapatan daerah pada APBD 2027 dianggarkan sebesar Rp3.242.800.386.069 (Rp3,24 triliun),”ucapnya

​Sementara itu, untuk belanja daerah dialokasikan sebesar Rp3.043.414.584.637 (Rp3,04 triliun), mengalami penyesuaian atau penambahan sebesar Rp11.230.530.000 dari rancangan awal sebesar Rp3.032.177.054.637.

​”Adapun pos penerimaan pembiayaan yang semula dirancang sebesar Rp30.000.000.000 disepakati bertambah sebesar Rp11.237.530.000 sehingga menjadi Rp41.237.530.000. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp240.623.331.432,”kata Silangen.

​Dalam kesepakatan KUA-PPAS 2027, kedua pihak menekankan komitmen untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, optimalisasi potensi pendapatan, serta peningkatan kinerja BUMD.

​Di sisi pengeluaran, prioritas utama diarahkan pada kelangsungan pelayanan dasar masyarakat, terutama sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan pelayanan publik secara berkelanjutan.

Pemerintah daerah diminta memastikan ketersediaan obat-obatan, pemenuhan operasional rumah sakit daerah, serta dukungan pembiayaan bagi dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya.

​Infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan prasarana sarana utilitas (PSU) juga menjadi fokus perhatian. Secara khusus, Banggar DPRD memberikan catatan agar program yang belum terealisasi pada 2026 seperti pengerjaan ruas jalan Salibabu dan ruas jalan di wilayah Ngalipaeng Pintareng dapat dipertimbangkan dalam penyusunan program 2027.

​Mengingat kondisi geografis Sulawesi Utara, penguatan anggaran mitigasi dan penanggulangan bencana turut menjadi salah satu poin krusial, mencakup kebutuhan kesiapsiagaan, penanganan darurat, hingga pemulihan pascabencana.

​DPRD Sulut juga mendorong pemprov untuk memperkuat transportasi laut dan angkutan antar-pulau demi menjaga keberlanjutan mobilitas masyarakat kepulauan, termasuk mengawal peningkatan layanan kelistrikan dari PLN di wilayah terpencil.

​Guna menopang prioritas masyarakat, kesepakatan KUA-PPAS mengamanatkan langkah efisiensi terhadap belanja yang kurang mendesak.

“Pemerintah daerah diminta menekan belanja yang belum menjadi prioritas, termasuk pengadaan kendaraan dinas dan barang modal lainnya. Efisiensi tersebut diarahkan untuk memperkuat program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” bunyi salah satu poin kesepakatan tersebut.

​Terkait wacana penyertaan modal Pemprov Sulut pada PT Bank SulutGo (BSG), Banggar menegaskan perlunya kajian komprehensif mendasar mengenai manfaat bagi daerah, deviden, hingga dampaknya terhadap kemampuan fiskal sebelum keputusan diambil.

​Adapun penyesuaian anggaran yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat dilakukan pada beberapa instansi teknis, di antaranya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas ESDM, Biro Kesejahteraan Rakyat hingga Sekretariat DPRD.

​Penandatanganan nota kesepakatan oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD Sulut ini resmi menjadi pedoman teknis bagi Pemprov Sulut dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2027.(vil)