SiteSulut.com— Berbekal berkas tua dan semangat pantang menyerah, puluhan warga Lansia (opa-opa) dari Lingkungan I Kelurahan Titiwungan Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado, mendatangi Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (20/7/2026).

Maksud kedatangan mereka hanya satu: meminta perlindungan hukum atas tanah pemukiman yang telah mereka tempati selama puluhan bahkan ratusan tahun, yang kini terancam dieksekusi.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Roy Anter, serta jajaran anggota dewan yakni Yongki Limen, Louis Schramm, Norman Luntungan, Berty Kapojos, Jeane Laluyan, dan Eugenia Mantiri.

​Di hadapan para wakil rakyat dan jajaran Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan warga meluapkan beban emosi dan kekecewaan yang sudah terpendam sejak puluhan tahun silam.

​Felix  (89), perwakilan warga Titiwungan Selatan, mengungkapkan bahwa konflik pertanahan di wilayah mereka (eks Verponding 1508 dan 1509) sudah bergulir sejak era 1980-an.

Berdasarkan permohonan RDP tertanggal 1 Mei 2026, warga menduga kuat terjadi penyelewengan dan pelanggaran hukum terkait prosedur penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh oknum-oknum tertentu.

“Torang (kami) ini sudah capek, so (sudah) cemas, so mati-mati berpikir tentang tempat tinggal kami! Saya lahir 74 tahun di tempat itu, orang tua saya lahir tahun 1920 di tanah itu. Coba… mau dirampas!” ujar Hance, salah satu warga setempat dengan nada emosional saat memberikan kesaksian di ruang rapat.

​Hance menegaskan, bahwa setidaknya sudah 6 kali ada upaya eksekusi terhadap tanah yang dihuni oleh sekitar 150 Kepala Keluarga (KK) tersebut.

Warga juga mempertanyakan keabsahan terbitnya sertifikat perorangan di atas lahan pemukiman mereka yang dinilai ganjil tanpa adanya proses pengukuran lapangan yang transparan maupun pemberitahuan kepada tetangga sepadan.

​Menanggapi gejolak emosi warga, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen yang tumbuh dan besar di kawasan Sario Tumpaan mengaku sangat memahami kebatinan serta penderitaan masyarakat Titiwungan Selatan.

“Saya tahu persis emosi mereka, karena mereka ini bertetangga dengan saya, sudah seperti kakak-kakak saya sendiri dari kecil waktu sering main bola sama-sama. Ini masyarakat sudah tinggal puluhan bahkan ratusan tahun di situ, lalu tiba-tiba muncul sertifikat perorangan dan mau dieksekusi. Ini yang harus kita cari solusi hukumnya secara tuntas,” tegas Andi Silangen.

​Sementara itu, perwakilan dari pihak BPN yang hadir memberikan penjelasan teknis terkait tata cara pengukuran tanah, koordinat, hingga sejarah pemetaan skala Inpres 1982 dan peta indeks kuno.

Pihak BPN mengindikasikan bahwa untuk perkara tanah yang tidak memiliki batasan fisik yang jelas atau tidak pernah dilakukan pengukuran ulang secara teknis bersama BPN sebelum putusan, berpotensi melahirkan status putusan pengadilan yang non-executable (tidak dapat dieksekusi).

BPN mengimbau agar data yuridis dan bukti fisik lahan diverifikasi secara bersama-sama dengan mencocokkan titik koordinat fisik yang merupakan ciptaan Tuhan dan tidak bisa bergeser guna menyelesaikan sengketa overlap/tumpang tindih sertifikat tersebut.

​DPRD Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen akan terus memfasilitasi dan mengawal aspirasi warga Titiwungan Selatan bersama pihak BPN serta Pemerintah Provinsi Sulut agar masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan atas tempat tinggal mereka.(vil)