SiteSulut.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Pemerintah Provinsi Sulut resmi merampungkan rapat penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025-2045.
Rapat koordinasi bersama perangkat daerah tersebut digelar di Ruang Serbaguna DPRD Sulut pada Selasa (9/6/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, didampingi Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow serta anggota DPRD seperti Cindy Wurangian dan Roy Roring.
Sementara itu, dari pihak eksekutif, hadir langsung Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara, Tahlis Gallang bersama jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, yang memimpin jalannya rapat menegaskan agar tim eksekutif benar-benar teliti dalam melakukan finalisasi dokumen ini. Hal tersebut guna mencegah adanya kesalahan berulang yang bisa menghambat proses pengundangan di Kemendagri.
“Kami berharap pihak eksekutif benar-benar teliti agar dokumen ini tidak dikembalikan lagi oleh Kemendagri. Seperti yang dikatakan Pak Sekprov, kalau ada kesalahan dan dikembalikan lagi, prosesnya bisa memakan waktu berhari-hari bahkan berminggu-minggu. Jika sampai tiga kali kembali, itu artinya kita tidak teliti dalam penyempurnaan bersama Pansus,” ujar Royke Anter.

Dalam proses penyempurnaan tersebut, Royke membeberkan ada dua catatan penting dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut yang harus dikawal ketat oleh pemerintah daerah ke depan:
Status Lahan Pemukiman di Bunaken dan Manado Tua. Ia meminta pemerintah serius memperjuangkan status lahan pemukiman warga di kawasan Bunaken dan Manado Tua yang saat ini masih masuk dalam zona konservasi hutan. Masalah ini bahkan telah menjadi perhatian serius dari anggota DPR RI dan DPD RI utusan Sulut.

Penetapan Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dari total 232 blok yang diusulkan di awal, saat ini baru 63 blok yang disetujui. Pansus mendesak agar sisa pengusulan blok tersebut terus dikawal guna mengakomodasi kebutuhan ekonomi masyarakat, khususnya para pekerja tambang, serta sinkronisasi dengan program pembangunan perumahan (KPR) yang dicanangkan Gubernur.
Menindaklanjuti catatan tersebut, Anter meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta instansi terkait untuk mengalokasikan anggaran khusus pada tahun anggaran mendatang. Anggaran ini diperlukan untuk verifikasi dan turun lapangan (ground checking).

”Tentu untuk memperjuangkan titik WPR pada pengusulan berikutnya serta penyelesaian masalah lahan konservasi di Bunaken dan Manado Tua, dinas terkait memerlukan anggaran operasional turun lapangan. Ini harus disiapkan ke depan,” lanjut Royke.
Di akhir rapat, pihak eksekutif melalui Kepala Dinas PUPR telah menyerahkan dokumen penyempurnaan final beserta berita acara yang dinyatakan sah dan resmi sebagai regulasi tata ruang daerah yang baru.

DPRD Sulut menyerahkan sepenuhnya dokumen tersebut kepada pemerintah daerah untuk sesegera mungkin dikirimkan kembali ke Kemendagri agar proses pengundangan Perda RTRW Sulut 2025-2045 bisa dikebut.
“Semua harus sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan telah selesai dilaksanakan lewat Pansus dan pemerintah daerah yang dipimpin langsung oleh Pak Sekprov. Terima kasih atas kerja keras pemerintah daerah demi kemajuan Provinsi Sulawesi Utara,” tutup Royke.

Ketua Pansus RTRW Henry Walukow menegaskan agar Pemerintah Provinsi Sulut tidak sekadar menyusun program saja.
Ia mendesak adanya komitmen anggaran yang konkret agar regulasi tata ruang ini benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat bawah.
Henry menyoroti lambatnya penyelesaian masalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang kerap dikeluhkan warga.
Menurutnya, percepatan urusan ini wajib dikawal dengan performa kinerja yang dibarengi dukungan finansial yang jelas.

“Banyak keluhan masyarakat menyangkut susahnya dan lambatnya pengurusan izin pertambangan rakyat. Ketika ini ingin cepat selesai, harus diback-up dengan kinerja dan anggaran. Jadi kalau cuma program tanpa anggaran, sampai dua tahun ke depan pun tidak akan pernah jadi,” cetus Henry dengan nada tegas di hadapan forum rapat.
Secara khusus, politikus yang dikenal voval ini meminta jaminan langsung dari Sekprov Tahlis Gallang selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengalokasikan dana pengurusan 63 blok tambang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
”Hari ini saya minta jaminan Pak Sekprov sebagai Ketua Badan Anggaran. Ketika regulasi ini sah, daerah kita sebenarnya diuntungkan karena bisa meraup pendapatan 7 persen dari iuran pertambangan rakyat,” tambah Henry.
Henry Walukow mendesak dibentuknya tim gabungan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah ini.

Henry meminta TAPD memberikan jaminan penuh agar anggaran tim gabungan ini masuk dalam APBD tahun anggaran 2027 mendatang, mengingat sebagian besar jajaran TAPD, mulai dari Sekprov, Kepala Bappeda, hingga Biro Hukum hadir langsung di ruang rapat.
”Saya minta jaminan juga tentang mengeluarkan masyarakat yang sudah punya Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kawasan konservasi. Ini butuh biaya karena melibatkan tim gabungan. Kalau anggarannya tidak ada, ini semua hanya lip service,” tegas Henry.
Ia berharap penyelesaian Perda RTRW tidak sekadar mengejar target formalitas selesai, melainkan harus tuntas hingga ke akar masalah finansial penunjangnya agar masyarakat tidak menjadi korban ketidakpastian regulasi

Sementara, Wakil ketua Pansus RTRW, Cindy Wurangian meminta pihak eksekutif untuk sosialisasikan Perda RTRW kepada masyarakat luas.
Menurut srikandi Partai Golkar ini, Perda RTRW yang sudah dibahas dan ditetapkan serta melalui mekanisme evaluasi dari pemerintah pusat sangat penting diketahui oleh masyarakat.
“Kita sudah punya Perda RTRW. Pemprov harus aktif sosialisasikan kepada masyarakat. Ini penting sekali. Kalau hanya dalam bentuk PDF, tidak kelihatan peta ruangnya,”ucap Cindy yang juga ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut itu.(Advetorial)

Tinggalkan Balasan