MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut Tahun 2025-2044 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (24/02/2026).

Langkah besar ini mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak, salah satunya Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut, Rocky Wowor.

Ia menegaskan bahwa Perda RTRW ini merupakan tonggak sejarah bagi kepastian hukum dan arah pembangunan di Bumi Nyiur Melambai untuk dua dekade ke depan.

​”Dalam Perda yang disahkan ini, yaitu keberpihakan terhadap para penambang rakyat,”katanya.

Menurutnya, selama ini banyak penambang yang bekerja dalam bayang-bayang ketidakpastian.

“Dengan RTRW ini, akan memberikan jaminan hukum bagi penambang rakyat yang selama ini bekerja tanpa rasa aman. Mereka tidak lagi harus kejar-kejaran dengan aparat hukum,” tegas Wowor usai mengikuti rapat paripurna.

​Politisi asal Bolaang Mongondow Raya (BMR) ini menambahkan bahwa kebijakan yang didorong oleh Gubernur Yulius Selvanus adalah bentuk nyata pemberian jaminan hidup bagi kurang lebih 12 ribu penambang rakyat di Sulawesi Utara.

“Sektor tambang rakyat diprediksi akan menjadi salah satu primadona baru perputaran ekonomi daerah dan RTRW menjadi acuan utama perencanaan pembangunan,”tuturnya.

Dikatakan Wowor, mimpi yang selama ini ditunggu para penambang rakyat akhirnya terwujud.

“Mewakili warga penambang, saya menyampaikan terima kasih yang mendalam atas keseriusan Gubernur Yulius Selvanus yang telah memberikan jaminan hidup dan masa depan bagi mereka,”pungkasnya.(vil)